Surat Izin Pada Tambang Ilegal di Rohil Muncul, Dilapor LPPHI Kadis DLHK Rohil Diam

Surat Izin Pada Tambang Ilegal di Rohil Muncul, Dilapor LPPHI Kadis DLHK Rohil Diam

Pekanbaru - Pada saat Presiden Jokowi sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan, malah viral mencuat kasus dugaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Rokan Hilir.

Dugaan praktek tambang ilegal itu pun memunculkan kesan yang kental, bahwa pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

Tambang ilegal ini diduga menyeret PT Pertamina Hulu Rokan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu, tentunya hal ini menjadi terasa sebagai suatu yang sangat ironis dan menyedihkan.

Ketua Dewan Pembina Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) Haryanto, Minggu (9/1/2022) di Pekanbaru, mengatakan "Saya sebagai Ketua Dewan pembina LPPHI menyatakan sikap akan meminta agar LPPHI menggugat pihak terkait secara perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan sekaligus mempersiapkan laporan ke KPK," lanjut Haryanto..

Oleh Sebab itu kata Haryanto, terdiamnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi ketika ditanya status IUP PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu sehingga kembali dibolehkan menambang tanah urug untuk kepentingan PT Pertamina Hulu Rokan itu tak boleh dibiarkan". "ini harus dilaporkan," katanya.

"Dalam waktu dekat LPPHI akan membuat somasi kepada pihak terkait untuk mematuhi peraturan perundang undangan, setidak-tidaknya mematuhi UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH serta UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,' katanya. 

"LPPHI akan somasi Menteri ESDM, Menteri KLHK, SKK Migas, Bupati Rokan Hilir, PT Pertamina Hulu Rokan, Inspektur Tambang Kementerian ESDM Perwakilan Riau dan PT Rifansi Dwi Putra untuk segera menghentikan kegiatan yang nyata melanggar UU tersebut," ungkap Haryanto.

Jika somasi LPPHI tidak diindahkan dalam waktu enam hari kerja, lanjut Haryanto, maka LPPHI akan segera  melakukan langkah-langkah hukum secara perdata dan pidana.

Oleh sebab itu, LPPHI akan segera mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat terkait di PN Rokan Hilir, sekaligus melaporkan pihak-pihak terkait yang sengaja melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara akibat tidak membayar kewajibannya iuran atau pajak pertambangan kepada negara dan Pemda ke Komisi Pemberatasan Korupsi.

"Mengingat praktek pertambangan ilegal bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum setempat bisa melakukan upaya pencegahan sedini mungkin tanpa harus dilaporkan," pungkasnya.

Dikonfirmasi Kadis DLHK Rohil Suwandi, S.sos, beliauntidak menjawab**