Alay Sikoruptor Rp 119 Miliar Dibekuk di Bali

Alay Sikoruptor Rp 119 Miliar Dibekuk di Bali

Kabar Korupsi - Setelah bertahun-tahun buron si koruptor Rp 119 Miliar Sugiarto Wiharjo alias Alay akhirnya ditangkap oleh tim dari Kejati Bali dan KPK saat makan di restoran salah satu hotel di Bali.

Bos Tripanca Group ini diamankan saat bersama keluarga sedang di restoran Hotel Novotel, Tanjung Benoa, sekitar pukul 15.00 Wita.

"Penagkapan ini dipimpin Asintel dan tim dari KPK," katanya. 

Diceritakan, perjalanan kasus Alay bermula ketika Komisaris Utama sekaligus pemilik BPR Tripanca Setiadana itu menawarkan eks Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dan eks Bupati Lampung Timur Satono agar menempatkan dana kas Pemda di banknya.

Alay juga menjanjikan untuk memberikan bunga sebesar 7,5-8,5 persen kepada Pemda, ketiganya lalu berkongkalikong untuk menyetorkan duit milik Pemda ke BPR Tripanca Setiadana. Hingga total transaksi yang dilakukan mencapai miliaran rupiah. 

Untuk kasus di Lampung Timur, Alay terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 108,6 miliar dan Satono senilai Rp 10,5 miliar yang di Lampung Tengah, Alay terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 28 miliar.**