Mantan Jaksa CS Miliki Kebun dalam TNTN

Kalau Dibutuhkan Jokowi, ARIMBI Akan Tunjukkan Kebun Ilegal Dalam Kawasan Hutan di Riau

Kalau Dibutuhkan Jokowi, ARIMBI Akan Tunjukkan Kebun Ilegal Dalam Kawasan Hutan di Riau

Pekanbaru - Presiden Jokowi beberapa hari lalu mengumumkan pencabutan ribuan izin usaha tambang mineral dan batu bara dan sektor kehutanan, dilihat dari daftar pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 izin usaha hutan yang dicabut diantaranya ada di provinsi Riau, Papua, Kalimantan, Aceh, Jambi, dan wilayah lainnya.

Jumlah izin sektor kehutanan yang dicabut bukan sedikit terdata sebanyak 192 perusahaan seluas 3.126.439 hektar. Jokowi juga mencabut Hak Guna Usaha atau HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektar.

Beranjak dari jumlah yang disebutkan dari daftar pada lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu, Kepala Suku yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) hanya sedikit berharap pada keputusan yang sudah diumumkan itu.

“Misalnya contoh kecil saja, di dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Pelalawan, Riau, ada kebun mantan oknum Jaksa CS yang sudah divonis bersalah dan terlibat tindak pidana korupsi saat penanganan perkara Gayus Tambunan berkebun dalam kawasan TNTN agar bisa ditindak?,” kata Mattheus usai melakukan investigasi ke kawasan TNTN beberapa waktu lalu.

Kata Mattheus, berkebunnya mantan oknum Jaksa CS di Jakarta ini di jantung TNTN bukan rahasia lagi, “ketika kami tanya semua masyarakat Bukit Kesuma, Pelalawan, Riau, tahu oknum Jaksa ini punya ratusan hektare kebun di kawsan TNTN. Kalau Jokowi serius mulai saja dari yang kecil ini dahulu kemudian baru Korporasi maupun pribadi yang selama ini memang banyak berkebun dalam kawasan hutan di Riau,” katanya.

“Kalau pak Jokowi mau silahkan mengutus orang kepercayaannya ke Riau, saya akan tunjukkan seluruh kebun ilegal maupun legal dalam kawasan hutan, kita tunggu,” harap Mattheus. yang saat ini telah melaporkan 3 kasus pidana lingkungan di Mapolda Riau. 

Seperti kita tahu Gayus terkait tindak pidana pencucian uang dan penggelapan yang disidangkan di PN Tangerang pada 2009 lalu. dan oknum jaksa penerima suap itu (C) dia telah dijerat pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya pernah dikonfirmasi ninik mamak yang dikenal di Pelalawan dengan sebutan Bathin Hitam bernama Arifin mengaku menjual lahan tersebut tahun 2014 dan pelunasannya tahun 2015, lahan tersebut seluas 700 hektar.

Arifin menjelaskan lahan yang termasuk Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) itu telah ditebusnya dari tahun sebelumnya, dan telah dijual ke beberapa orang di Riau dan luar Riau, total luas keseluruhan lebih dari 2000 hektar.

Oknum Jaksa CS pernah dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa tahun lalu beliau membenarkan berkebun di TNTN Riau.**