Anak Usia 6 Tahun di Jember Tewas Ditangan Ibu Kandungnya

Anak Usia 6 Tahun di Jember Tewas Ditangan Ibu Kandungnya

Jember - Tega menganiaya anak perempuannya sendiri yang berusia RS 6 tahun, seorang ibu di Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Rustiyana menganiaya RS hingga menyebabkan bocah yang masih duduk di bangku kelas 1 SD itu meninggal. Bocah ini kabarnya dipukuli berkali-kali kemudian korban muntah-muntah dan sesak napas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, mengatakan penganiayaan dilakukan tidak hanya sekali. Akibat penganiayaan, korban muntah dan juga sesak napas hingga akhirnya meninggal.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dia (tersangka) mengakui sendiri kok," kata Kanit, Jumat (7/1/22).

Dengan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan kematian, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya.**