Gelapkan Uang Penjualan, Sales Ditangkap Buser Polres Inhu
INHU - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Inhu mengamankan karyawan CV. (SW) yang bertugas sebagai sales dan juru kutip karena membawa kabur uang perusahaan ratusan juta rupiah.
Sales yang tidak bisa dipercaya itu berinisial AS (36) warga asal Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi diringkus tim Buser Polres Inhu Rabu 29 Desember 2021 dini hari pukul 03.00 WIB di Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga :
Selain AS, tim juga mengamankan tersangka lain, yakni DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan AF alias Ari (25) warga Kelurahan Kambesko Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 6 Januari 2022 membenarkan diringkusnya pelaku penggelapan dalam jabatan beserta 2 rekannya itu.
Penggelapan ini terjadi Senin 22 November 2021 pukul 09.00 disaat tersangka insial AS betugas untuk memungut uang hasil penjualan produk makanan kecil yang disuplai CV SW ke sejumlah toko dan kedai tingkat pengecer.
Namun sayangnya, hasil tagihan sehari kejadian sebesar Rp 104.205.347 rupiah justru digelapkan karena hingga larut malam tidak pernah disetorkan ke kantor CV SW.
Keesokannya, Selasa 23 Desember 2021 insial AS malah mengirimkan pesan lewat WhatsApp pada manajer CV SW yang berisi jika ia belum bisa ke Rengat menyetor uang karena terlalu lelah dan berisitirahat atau menginap di daerah Seberida.
Namun hingga Rabu 24 Desember 2021, AS tak kunjung datang ke kantor CV SW, pada pukul 16.30 WIB, manajer berusaha menghubungi AS tapi handphon nya sudah tidak aktif lalu oleh manajemen CV SW melaporkan penggelapan ke Polres Inhu.
Atas laporan tersebut tim Buser Polres Inhu dibawah pimpinan Kanit 1 Aiptu Khairul Ummam SH bersama tim memburu AS. Minggu 26 Desember 2021 tim mendapat Informasi jika AS berada di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila,S.I.K.,MM mengintruksikan Kanit 1 Satreskrim Polres Inhu tim segera meluncur ke Jambi, sesampainya di Jambi, tim berkoordinasi dan dibantu oleh Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Desa Parit Deli Kecamatan Batara Kiri Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi yang diduga sebagai tempat pelarian AS.
Untuk menuju desa itu, tim harus menggunakan transportasi air atau pompong karena tidak akses jalan darat, selama 3 hari pula tim berada daerah pedalaman Jambi tersebut.
Perjuangan yang luar biasa itu tidak sia-sia, Rabu 29 Desember 2021 pukul 03.00 WIB, tim berhasil meringkus AS disebuah pondok kebun masyarakat pedalaman Desa Parit Deli.
Kepada tim, AS mengaku telah menggelapkan uang CV SW dan uang tersebut dibagi pada 2 orang rekannya dan ditangkap.
Yakni DSG alias Emon (25) warga Sekip Hilir Rengat dan inisial AF alias Ari (25) warga Kelurahan Kambesko Rengat yang juga karyawan CV SW berstatus kontrak
Saat ini, lanjut Misran, AS dan 2 temannya telah diamankan di Mapolres Inhu bersama sejumlah Barang Bukti (BB) terkait kasus ini seperti 1 unit sepeda motor Vario warna biru tanpa plat nomor polisi, 1 unit handphone android merek OPPO warna hitam, 2 lembar kartu ATM serta barang lainnya. (rilis Humas Polres Inhu/San)