Laporkan Gubri Terkait "Akal-Akalan" Normalisasi, Kepala Suku Yayasan ARIMBI Dipangil Polda Riau

Laporkan Gubri Terkait "Akal-Akalan" Normalisasi, Kepala Suku Yayasan ARIMBI Dipangil Polda Riau

Pekanbaru - Setelah ditunggu sejak 7 desember 2021 akhirnya Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus S, besok Jumat (7/1/22) dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk memberikan keterangan dugaan tindak pidana lingkungan, yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau (Gubri).

Laporan dengan no 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 tersebut mengungkapkan tindak pidana yang diduga dilakukan secara bersama-sama antara Gubri, DLHK Riau, BWSSIII, pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Laporan itu bermula saat Gubernur Riau meresmikan normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pencinta lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.

"Benar, besok kita diagendakan memberikan keterangan ke Mapolda Riau," kata Mattheus saat dihubungi dimarkas rembuk ARIMBI jalan Durian Pekanbaru, Kamis (6/1/22). 

Jelas Mattheus, "yang menjadi konteks persoalan adalah masalah izin lingkungan. Dimana para pelaksana kegiatan tersebut adalah instansi teknis yang seyogiyanya memberikan contoh kepada masyarakat agar patuh terhadap peraturan, ini malah menjadi pelaku," ujar Mattheus.

Sebelumnya issu tersebut sempat menjadi polemik antara masyarakat dusun Pematang Semut dengan ARIMBI. Soalnya selama ini masyarakat merasa ditelantarkan pemerintah tanpa sentuhan  pembangunan.

Menanggapi hal tersebut, menurut Mattheus ini justru memperjelas bahwa kegiatan pembangunan yang diberikan pemerintah tersebut "halal" secara regulasi. Masalahnya untuk megurus izin lingkungan biasanya butuh beberapa bulan sampai keluar. 

"Toh sudah berpuluh tahun tidak di normalisasi ? kok kesannya terburu-buru ? Gubernur ini "ditekan atau dijebak" untuk memberikan kegiatan yang illegal kepada masyarakat ?. Kasihan warga Pematang Semut nya dong,” sindir Mattheus.

Lanjut Mattheus, “kalau masalah laporan ARIMBI, ini murni terkait izin yang wajib dipenuhi dalam kegiatan normalisasi sungai Bangko tersebut. Sedangkan keterlibatan 18 perusahaan dalam pendanaan, diduga "akal-akalan" Kadis LHK Riau saja. Sepengetahuan kita kondisi sungai memang sudah tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bercokol di hulu dan hilir sungai Bangko tersebut. Nanti kita ungkap saat memberikan keterangan di Polda Riau," sebutnya.

Sayang dikonfirmasi Kadis DLHK Prov Riau Makmun Murod, tidak menjawab karena sudah 1 bulan memblokir Hp redaksi kabarriau/babe,**


Video Terkait :