Berkas Perkara Terdakwa Suap HGU Kuansing Dilimpkahkan Jaksa KPK ke PN Pekanbaru

Berkas Perkara Terdakwa Suap HGU Kuansing Dilimpkahkan Jaksa KPK ke PN Pekanbaru

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Frandy, Rabu (5/1/22) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa, General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso,  ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Sudarso sendiri didakwa karena diduga telah penyuap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

"Penanahan terdakwa sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, (Kamis (6/1/22) siang pada redaksio kabarriau/babe. 

Kata Ali Fikri, "Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan". 

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**