Laporan Pencabulan Anak Oleh Oknum Imam Masjid Agung Pemda Ulul Azmi Pelalawan Berdamai
Pekanbaru - "Kepada siapa saya mengadu, orang tua cabut laporan polisi," demikian kira-kira uangkapan seorang anak berumur 10 inisial Bunga yang diduga dicabuli oleh seorang oknum petugas Masjid Agung Pemda Ulul Azmi Pelalawan, berinisial H.
Pencabutan laporan dugaan pencabulan ini dibenarkan oleh, Kasat Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun SH., "Itu tersangkanya sudah di lepas karena orang tua korban mencabut laporan Polisi," kata Nardy melalui telphon selulernya, Kamis (6/1/22).
Sebelumnya memang kasus "memalukan" ini tidak banyak diketahui publik, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum petugas Masjid ini ibarat "sepandai-pandai menyimipan bangkai baunya akan tercium jua". Dikabarkan pelaku telah ditahan sekira 20 hari ditahanan Polres Pelalawan.
Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, H.M.Amin,S.Ag.,MH, dikonfirmasi membenarkan ada petugas masjid yang berinisial H, katanya saat ini H sudah dibebastugaskan karena telah berakhir masa jabatan di Masjid Agung Pemda Ulul Azmi Pelalawan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau, Dewi Arisanty, diwancara menyebut, "Komnas masih mempertanyakan kasus H terkait perdamaian yang dilakukan kedua orang tua korban dengan pelaku.
"Apakah dispersi yang dilakukan orang tua ini benar-benar sudah pilihan terakhir pada anak itu (korban), dan yakin dikemudian hari dari hasil perdamaian ini tidak ada lagi tuntuan yang lain," kata Dewi, Kamis (6/1/22).**