Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Diserahkan Ke JPU

Dua Tersangka Korupsi RSUD Bangkinang Diserahkan Ke JPU

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Jaksa penyidik menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi ruang rawat inap (Irna) kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (5/1/22).

Penyerahan tahap II dilakukan karena berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak (12/11/21) lalu.

"Tahap II dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Marvelous, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau.

Lebih lanjut Marvelous mengatakan, dengan dilakukannya proses tahap II ini, maka kewenangan penanganan perkara ini telah beralih ke JPU. JPU memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan di tempat yang sama.

"Dengan dilakukannya proses tahap II ini, maka kewenangan penanganan perkara ini telah beralih ke JPU dan masa penahanan keduanya diperpanjang 20 hari kedepan," katanya.

Kemudian, JPU yang merupakan gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri Kampar mempersiapkan surat dakwaan. Jika telah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. 

"Sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Marvelous.

Diketahui sebelumnya penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Selanjutnya dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik.

Kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang, diketahui sebelumnya dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Namun, sampai berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Dan Kemudian dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan juga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Kemudian dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.**