43 Eks Pegawai KPK Resmi Betugas di Dittipidkor Bareskrim Polri

43 Eks Pegawai KPK Resmi Betugas di Dittipidkor Bareskrim Polri

Jakarta - Sebanyak 43 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Kegiatan hari pertama bertugas mereka masuk di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri saat ini sedang dapat arahan.

Eks Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, lewat pesan WhatsApp mengaku hari pertama kerja di Polri, dirinya dan rekan-rekan disambut dengan ramah dan baik oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan jajaran.

Yudi bersama 43 eks pegawai KPK lainnya dilantik sebagai ASN Polri pada 9 Desember 2021. Selanjutnya ke 44 ASN Polri tersebut mengikuti masa pembekalan dan pendidikan administrasi Polri di Bandung selama dua pekan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12) mengatakan perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri salah satu upaya Polri dalam memberantas korupsi.

"Sudah kenal dan akrab beberapa di antaranya, karena pernah kerja bareng menyidik korupsi saat mereka di KPK. Dan kami siap untuk melaksanakan penugasan dalam rangka pemberantasan korupsi," tulis Yudi membagikan status 'whatsapp' nya.

Polri juga akan mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang memperkuat bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara.

"Kami akan mengembangkan, apalagi kami sudah rekrut 44 eks KPK, ini menjadi komitmen kami memperkuat divisi pemberantasan korupsi di institusi Polri, khususnya di bidang pencegahan dan pengembalian kerugian negara," ujar Sigit.**