Status Izin IUP OP Galian C PT Batatsa Tunas Perkasa Dilaporkan Ilegal ke Menteri ESDM
Jakarta - Mendengar kabar ditariknya kewenangan pemerintah daerah terkait penerbitan izin pertambangan Mineral dan Batubara atau Galian C oleh pemerintah Pusat mendapat sorotan dari berbagaio kalangan."
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir sejak 30 Desember 2021 telah menutup lokasi galian C milik PT Batatsa Tunas Perkasa karena belum ada izin lingkungan," demikian bunyi surat terbuka Yayasan RH pada Menteri ESDM pada redaksi, Minggu (2/1/22).
Namun katanya, "ternyata ada keanehan lain, yaitu menurut keterangan dari PT Batatsa Tunas Perkasa bahwa izin IUP OP galian C yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui BKPM Pusat. telah terketik lokasi izin di Kab Rokan Hulu itu salah ketik, karena dilampiran peta kordinat terketik di Kab Rokan Hilir.
"Faktanya galian C berupa tanah urug yang ditambang berada di kab Rokan Hilir, telah digunakan oleh PT Rifansi Dwi Putra untuk menguruk lokasi pemboran sejak PT Chevron Pasifik Indonesia beroperasi tahun 2021 hingga sekarang oleh PT Pertamina Hulu Rokan<' demikian salah satu bunyi surat elektronik terbuka yang disampaikan pada Menteri ESDM tersebut.
Akibat ketidak jelasan soal kedudukan lokasi tambang menurut izin yang ada, patut diduga perusahaan tersebut menambang secara ilegal, "tentu melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020, dengan catatan lokasi yg ditambang diluar kawasan hutan," katanya.
"Sehingga, patut diduga PT Batatsa Tunas Perkasa telah melanggar UU Minerba nmr 3 tahun 2020 dan UU nmr 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup," ulasnya.
Selanjutnya dalam surat itu, "oleh sebab itu, mohon berkenan Bapak Menteri ESDM memberikan penjelasan atau menelisik apakah izin IUP OP yg diberikan kepada PT Batatsa Tunas Perkasa benar adanya dan berada di kabupaten Rokan Hilir atau di Kabuputen Rokan Hulu ?".
"Penjelasan hal diatas sangat penting, agar PT Pertamina Hulu Rokan dalam menjalankan operasi pemboran di blok Rokan terhindar dari menggunakan tanah urugan yg diduga ilegal," pungkasnya.
Sebelumnya beberapa media online memberitakan bahwa perusahaan PT.BPT diduga melakukan kegiatan usaha tanah urug dilokasi Kepenghuluan Manggala Sakti tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ( IUP OP) dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) melalui kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BPKM).
Diberitakan, ditariknya kewenangan pemerintah daerah terkait penerbitan izin pertambangan Mineral dan Batubara atau Galian C oleh pemerintah Pusat sesuai Undang Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara di tengarai menimbulkan persoalan baru ditengah masyarakat dan pemerintah daerah .
Akibat kewenangan penerbitan izin usaha yang ditarik oleh pemerintah pusat tersebut, usaha pertambangan Galian C didaerah semakin marak tanpa mengantongi izin, akhirnya pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan Galian C tersebut terabaikan oleh pemerintah daerah.
Salah satunya usaha pertambangan jenis tanah Urug atau Galian C yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa ( PT.BTP) salah satu perusahaan Penyuplai tanah Urug yang digunakan oleh PT.Rifansi Dwi Putra selaku kontraktor di bidang Migas untuk proyek penimbunan sumur minyak di wilayah Bangko Pusako diduga tidak memiliki izin atau illegal.
Kegiatan usaha Galian C seluas 5 hektarae yang berada tepatnya di Kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, hampir luput dari pengawasan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Rakan Hilir.
Kegiatan Usah Galian C yang dilakukan PT BTP beberapa hari ini ramai disoroti media dan menjadi perhatian masyarakat khusunya pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir.
Pasalnya dari hasil informasi yang dirangkum mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten dalam hal ini Dinas DLHK Kabupaten Rohil tidak mengetahui adanya izin Galian C yang dikantongi oleh Pihak PT.BTP yang sudah mengeruk tanah ratusan ribu kubik untuk digunakan sebagai material pembangunan proyek penimbunan lokasi pengeboran sumur minyak tersebut.**