Korupsi Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Pengusaha DH Siap Disidangkan
Jakarta - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013 hingga 2015, terus bergulir, saatb ini berkas perkara beberapa tersangka telah dinyatakan KPK lengkap.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis diterima kabarriau/babe, kemaren mengatakan tersangka DH dan kawan-kawan dalam kasu ini juga dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Pelimpahan perkara selanjutnya penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim Jaksa, untuk masing-masing selama 20 hari dimulai 30 Desember 2021 sampai dengan 18 Januari 2022.
“Tersangka DH (Didiet Hadianto) di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, tersanga FH (Firjan Taufan) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan tersangka TAK (Tirta Adhi Kazmi) ditahan di rutan KPK Kavling C1,” Ali merinci.
Setelah dilimpahkan, lanjut Ali, dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
KPK mengendus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri multiyears di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015, nilai kerugiannya kurang lebih Rp152 miliar. PPK M Nasir dan kontrator Victor Sitorus terlibat dalam proyek ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Sudah 10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, mereka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.
Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kesepuluh tersangka yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Sekda Kota Dumai atau mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.**