Tidak Ramah Lingkungan Operasional PT. SIPP di Bengkalis Di Stop

Lagi-Lagi Nama Kadis DLHk Riau Disebut Terima Aliran Dana Limbah

Lagi-Lagi Nama Kadis DLHk Riau Disebut Terima Aliran Dana Limbah

Bengkalis - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Riau dikabarkan menghentikan aktivitas operasional dan produksi perusahaan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) yang di duga melakukan pencemar lingkungan per tanggal 30 Desember kemarin.

Langkah tegas dalam Bentuk sangsi Penghentian Sementara Kegiatan operasional dan produksi PT. SIPP telah diumumkan. Sanksi awal ini diterbitkan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni pada 29 Juni lalu diambil menyusul ketidakpatuhan perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut terhadap Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 442/KPTS/VI/2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

Keputusan penghentian seluruh aktivitas perusahaan diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis, Kamis (30/12/21) kemaren. Ini diterbitkan langsung oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni pada 29 Juni lalu.

Kepala DPMPTSP Basuki Rakhmad mengatakan keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, PT SIPP masih melaksanakan kegiatan operasional dan produksi. (sabangmeraukecom).

“Ada delapan poin perintah yang dimuat di dalam surat keputusan tersebut yang harus ditaati, dipenuhi serta diselesaikan oleh PT. SIPP. Menghentikan seluruh aktivitas operasional dan produksi pabrik atau perusahaan kecuali dalam rangka memenuhi perintah sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha," demikian bunyi poin pertama perintah tersebut seperti termuat di situs resmi diskominfotik bengkaliskab go.id yang dilhat redaksi pada Sabtu (1/1/22).

Sebelumnya pekan lalu dari situs sabangmerauke melansir puluhan massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR) melakukan aksi demontrasi mendesak penuntasan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Rangau, Bengkalis.

Massa menilai perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut kebal hukum karena hingga saat ini penindakan tak kunjung dilakukan. Aksi damai ini digelar di depan kantor Gubernur Riau dan Mapolda Riau, Kamis (23/12/2021) siang lalu.

Dalam aksinya, pendemo membentangkan plakat dan spanduk berisi kritik atas lambannya penanganan kasus tersebut. Massa juga menuding ada indikasi pembekingan perusahaan dengan sejumlah motif.

Koordinator Lapangan aksi tersebut, Eko menyatakan Gubernur Riau harus mengambil tindakan dalam kasus dugaan pencemaran limbah PKS perusahaan. Selain itu, Polda Riau juga diminta melakukan kewenangannya untuk menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.

Dalam pernyatan sikapnya, AMMPR mendesak agar aparat hukum yakni KPK, Polri dan Kejaksaan menelisik dugaan adanya dana ke oknum pejabat yang terkait persoalan tersebut.

Massa bahkan menuding kalau Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod diduga menerima dana mencapai miliran rupiah. Namun, Mamun Murod telah membantah tudingan adanya pemberian uang tersebut kepada dirinya.

Sayang mau dikonfirmasi Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod, tak akan menjawab karena saat ini telah memblokir Hp redaksi kabarriau/babe.**