Gugatan Prapid Tersangka Andi Putra Di Tolak

Gugatan Prapid Tersangka Andi Putra Di Tolak

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP).

“KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/12/21).

Menurut Ali Fikri mengatakan, dalam pertimbangannya Hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang KPK. 

“Hakim dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga tindakan Termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum,” kata Ali.

Pasca putusan praperadilan tersebut, Ali Fikri mengatakan bahwa akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Plt. Juru Bicara KPK ini.

Diberitakan sebelumnya dalam melawan praperadilan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 2 orang ahli, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, KPK yakin bahwa praperadilan yang diajukan AP akan ditolak majelis hakim.

“KPK hadirkan dua ahli, yakni Dr Abdul Fickar dari Universitas Trisakti dan Dr Arif Setiawan, dari UII Yogyakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Dua ahli itu dihadirkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua ahli itu menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian dua alat bukti di tahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 UU KPK yang diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

Sedangkan menurut Ali Fikri KPK yakin keterangan kedua ahli tersebut membuat praperadilan Andi Putra ditolak. KPK bersikeras bahwa penangkapan Andi Putra berdasarkan landasan hukum yang kuat.

"Keterangan 2 ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka AP dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak hakim," ujar Ali.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Andi Putra diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**