Buron 3 Bulan, Pemuda Penyebar Video Mesum dengan Pacar Diciduk

Buron 3 Bulan, Pemuda Penyebar Video Mesum dengan Pacar Diciduk

Kabar Kriminal - Setelah 3 bulan dicari Polisi pada pemuda yang menyebarkan video syur dengan mantan kekasihnya Firman Ardiansyah (22) ditangkap.

Firman diburu polisi karena sebelumnya dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh mantan kekasihnya, Minggu (13/1/19) lalu.

Dia telah menyebarkan video syur dengan mantannya itu melalui facebook dan WhatsApp. Pelapor atau korban adalah gadis 19 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, Pemuda asal Desa Temon, Trowulan, Mojokerto ini ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Ponorogo pada Kamis kemarin (31/1/19).

Sebelumnya Polisi sempat memburu pelaku ke sejumlah tempat di Jatim hingga Jateng, ditangan Firman, polisi juga menyita barang bukti berupa dompet dan ponsel milik pelaku.

"Perburuan tersebut akhirnya mengarah ke rumah nenek pelaku di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan," katanya, Selasa (5/2/2019).

Dari penangkapan ini terungkap proses pembuatan video syur hubungan intim pelaku dengan mantan kekasihnya, dia mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati.

Video tak senonoh itu direkam oleh Firman di kamar rumahnya, Minggu (15/7/18) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, saat itu pelaku sedang berhubungan intim dengan mantan kekasihnya itu.

Akibat perbuatannya, Firman dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.**