“Derita Pedagang Semakin Lengkap”

Proyek IPAL Rp. 400 M Kota Pekanbaru 2 Tahun Dikerjakan Molor, HK dan Wika Siap-siap dapat Rapor Merah

Proyek IPAL Rp. 400 M Kota Pekanbaru 2 Tahun Dikerjakan Molor, HK dan Wika Siap-siap dapat Rapor Merah

Pekanbaru - Dua kontraktor Proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, PT Wijaya Karya (Wika) dan Hutama Karya (HK), yang dikerjakan selama 2 tahun akan berakhir pada 27 Desember tahun 2021 ini, tapi sampai saat ini Minggu (26/12/21) siang proyek ini masih menyengsarakan pedagang dan penguna jalan, karena tak kunjung rampung. 

Proyek itu masuk ke paket SC1 dikerjakan Wika-Karaga KSO dan SC2 dikerjakan oleh PT HK-Rosa KSO dengan nilai yang pantastis yaitu terdengar senilai Rp 400 Milyar.

PPK IPAL Pekanbaru, Taufik Hidayat, pada detikcom, mengaku "kontrak berakhir 27 Desember. Paket SC1 dikerjakan Wika sudah 96 persen dan SC2 dikerjakan HK SC1 baru 92 persen".

Sejumlah dalih disampaikan pada publik, “Crane Proyek IPAL di Pekanbaru Amblas, 5 Hari Belum Bisa Dievakuasi, sementara Proyek yang dikerjakan Wika terkendala di Jalan Mangga karena ada gagal pekerjaan.

"Kalau memang mereka tidak tuntas harus bekerja di bawah denda. Kami akan hitung mulai tanggal 15-20 ini, kalau tidak selesai mereka buat pernyataan bersedia bekerja di bawah denda. Kalau tidak berarti wanprestasi dan kami akan berlakukan itu," kata Taufik.

Sementara proyek yang dikerjakan HK ada di Jalan Melur, Ahmad Yani dan Cempaka juga tersendat, dengan bertambah panjangnya pekerjaan ini maka semakin lengkaplah derita pedagang kecil yang terhambat proyek ini.

Jelas Taufik, pekerjaan di bawah denda, sesuai aturan maksimal dikerjakan dalam 90 hari kerja. Kedua kontraktor dari perusahaan BUMN itu juga terancam dapat rapor merah.

"Aturan maksimal 90 hari. Jadi semakin lama dia kerja semakin tinggi dendanya. Apalagi BUMN, itu bisa kena rapor merah kalau tidak tuntas," katanya pada media.**