Inspektorat Bungkam

Kabag Kesra Inhil M. Arifin: Berita Temuan BPK "Mengada-ada"

Kabag Kesra Inhil M. Arifin: Berita Temuan BPK "Mengada-ada"

Kabar Daerah - Berita Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Pemkab Inhil, Riau tidak diyakini kewajaran penyalurannya Kabag Kesra, Arifin menaggapi berita tetang pengakuannya di LHP BPK RI tersebut.

Perda hibah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 19 Tahun 2017 pasal 6 dan 10, dan BPK telah merekomendasikan pada Bupati Inhil untuk memerintahkan inspektorat daerah Inhil untuk melakukan pemeriksaan khusus terkait penyaluran dana hibah yang mencapai miliyaran rupiah tersebut.

"Menaggapi berita tetang pengakuan saya selaku kabag kesra yg mengatakan ada yang salah bayar itu sungguh berita yg menyesatkan," kata M. Arifin melalui pesan WhatsApp, Senin (4/2/19).

Sebelumnya terungkap kabag Kesra Pemkab Inhil, M.Arifin dari hasil wawancaranya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat pemeriksaannya yang di tuangkan di dalam LHP BPK tahun 2017 lalu dalam pertanggung jawaban dana Pemerintahan Inhil. Pemeriksaan tersebut tentang hibah keagamaan dalam penyampaiannya selaku PPK.

Kabid Kesra selaku PPK diketahui bahwa tidak seluruh proposal memiliki rincian kebutuhan hibah secara spesifik, hal tersebut terjadi karena adanya pokok-pokok pikiran yang telah disahkan menjadi APBD sehingga proposal-proposal tersebut dibuat menyusul mengikuti jumlah nilai yang telah ditetapkan tanpa merinci jumlah kebutuhan yang ada dalam rencana anggaran dan biayanya itu.

Dengan adanya proses penganggaran yang berasal dari pokok-pokok pikiran yang langsung diajukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sehingga tidak seluruh pencairan hibah memiliki proposal.

"Tidak ada satu paket pekerjaan pun yg salah  bayar, Yg ada setelah di audit  oleh Bpk dan insfektorat ternyata fisik pelerjaan ada yg di kerjakan oleh fihak ke 3/kontraktor yg tidak sesuai, dgn spek Sehingga dinilai kurang, Itu kewajiban pihak ketiga yg harus mengembalikan," lanjut pesan dia...

Bahkan aneh bin ajaib ketika dikonfirmasi kepala Inspektorat, Yanti belum ada kesimpulan apakah dan ini sudah dikembalikan atau belum yang mau diungkap dia terkait dana hibah yang katanya sudah aman, seperti yang dikatakan Arifin tersebut.

    Baca Juga :

Selain itu patut jadi pertanyaan ketika dikonfirmasi itu, Yanti langsung memblokir pesan WhatsApp wartawan.

"Sebenarnya Hibah barang untuk rumah ibadah di inhil sudah berjalan sejak lama, prosesnya pun jelas, itu adalah bentuk perhatian dan kepeduliann pemerintah daerah untuk kemajuan agama khususnya agama islam, dimana pendidik inhil yg mayoritas islam," lanjutnya.

Dikatakan Arifin, "Hemat kami tidak ada aturan yg di langgar, dan tdk ada kerugian negara dalam hal ini, justru segogia nya kita bersyukur dan bertima kasih kepada bupati dan pejabat terkait yg bergitu peduli dengan pembanguan di bidang keagamaan," jelasnya.

"Sekali lagi tidak ada yg salah bayar dan tidak kerugian negara, Apalagi di intilahkan bocor, sungguh naib, sungguh berita yg mengada2 dan berlebihan," pungkasnya.

Sebelumnya dihebohkan oleh banyak kalangan bahwa Pemkab Inhil memberikan hibah berupa Bansos pada masyarakat dengan dalih membantu rumah ibadah saat Pilkada tahun 2017 lalu dengan jor-joran, setahun setelah itu ditemukan dana APBD kelebihan bayar.**Ajho