Termasuk Dugaan Pembobolan Bank DKI

Dari Total 3.708 Laporan, November Sudah 3.673 Selesai Diverifikasi KPK

Dari Total 3.708 Laporan, November Sudah 3.673 Selesai Diverifikasi KPK

Jakarta - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait kasus dugaan pembobolan Bank DKI senilai RP 50 miliar pada 2019? dari masyarakat.

"Benar, bahwa KPK telah menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dari masyarakat,” kata Ali Fikri, Minggu (19/12/21).

KPK mencatat, hingga 30 November, ada 3.708 laporan yang diterima KPK dan 3.673 di antaranya telah selesai diverifikasi. Ali mengatakan publik bisa memantau laporan yang diadukan di website resmi KPK di kpk.go.id/statistik/pengaduan-masyarakat.

Ali menerangkan KPK akan memproses dan menelaah laporan dari salah satunya adalah aduan yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK. Hal itu katanya dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut menjadi ranah tindak pidana korupsi dan menjadi tupoksi KPK atau tidak.

Kendati demikian, Ali enggan menyampaikan ihwal substansi laporan tersebut. Ali hanya menyebut setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kita menyadari masyarakat sangat berperan penting dalam pemberantasan korupsi. Hal itu dibuktikan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK sebagian besar bermula dari laporan masyarakat, setiap laporan akan ditindak lanjuti KPK sesuai UU,” katanya..**