Pesan Elektronik KPK

Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Terus Kumpulkan Bukti dan Keterlibatan Saksi - saksi

Kasus Suap Bupati Kuansing, KPK Terus Kumpulkan Bukti dan Keterlibatan Saksi - saksi

Jakarta - Dalam pesan singkatnya Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri pada redaksi kabarriau/babe menyatakan "berkas perkara tersangka General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso (SDR) dinyatakan lengkap. 

"Berkas perkara SDR dalam perkara dugaan tindak pidana suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dinyatakan lengkap," Kata Ali Fikri, Jumat (17/12/21).

Selain itu juga kata Ali Fikri, juga dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka SDR dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena seluruh isi kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

"Penahanan selanjutnya oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan, dimulai 17 Desember 2021 sampai 5 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ulas Ali. 

Dengan dinyatakannya kasus suap ini lengkap, tim Jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara yang dimaksud dengan waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor.

"Kalau tak ada aral melintang, persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," beber Ali. 

Masih kat Ali Fikri, selain itu tim Penyidik juga melanjutkan masa penahanan terhadap tersangka AP untuk waktu 30 hari kedepan terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih berdasarkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"KPK juga melakukan perpanjangan penahanan tersangka AP," katanya.

Pungkas Ali, "tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini".

Seperti diketahui saksi-saksi ini dipanggil KPK guna mendalami kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan mengejar tersangka lain yang terlibat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**