Selamat Jalan, Masyarakat Riau Harap Kapolda Baru Tuntaskan Tunggakan Kasus Lama

Selamat Jalan, Masyarakat Riau Harap Kapolda Baru Tuntaskan Tunggakan Kasus Lama

Pekanbaru - Dalam satu surat telegram mutasi sejumlah jabatan yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menerbitkan melalui "surat telegram nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021", Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal dirotasi menjadi Kapolda Riau. Sementara, Agung Setya yang sebelumnya menjadi Kapolda Riau diangkat menjadi Asops Kapolri.

Pergantian jabatan Kapolda Riau, tentunya menjadi harapan baru bagi warga Riau, pasalnya saat dijabat Agung sejumlah kasus seperti nya "jalan ditempat".

Contoh kecil seperti kasus SPPd fiktif puluhan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir yang sudah dua kali diprapid oleh Formasi Riau, tak kunjung mendapatkan tersangkanya.

Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH., mengatakan Formasi Riau berharap semoga sebelum kapolda Riau Agung pindah agar bisa menuntaskan dugaan kasus SPPD fiktif dewan Rohil tahun 2014-2019, agar jangan menjadi 'hutang?" pada masyarakat Riau.

"Harapan kami nanti juga, jika tidak tuntas kapolda Riau yang baru bisa tuntaskan perkara dugaan SPPD fiktif dewan Rohil yang sudah lama membeku dalam 'peti es' Dit Reskrimsus Polda Riau," kata Dr Muhammad Nurul Huda, Sabtu (18/12/21).

Kasus yang lebih besar seperti tiga laporan tindak pidana lingkungan yang sudah dilaporkan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) juga sepertinya "jalan ditempat".

"Riau butuh Kapolda baru yang lebih konsen terkait pemasalahan lingkungan. Kita (ARIMBI-red) telah melaporkan pencemaran yang dilakukan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kasus sampah di pantai Mekong Kepulauan Meranti dan yang paling anyar kasus Normalisasi Sungai Bangko di Rokan Hilir, namun semuanya terkesan tidak berjalan ditangan Kapolda yang lama," kata Kepala Suku yayasan ARIMBI, Mattheus, Sabtu (18/12/21).

Lanjut Mattheus, persoalan lingkungan ini perlu mendapatkan perhatian khusus oleh penegak hukum. Tidak sedikit kerugian yang diderita masyarakat akibat tindak-tanduk pejabat yang suka bermain di tataran perizinan lingkungan.

"Rata-rata permainan ini dilakukan dengan terstruktur, sistemik dan massif. Untungnya kita berhasil 'mengendus' beberapa permainan tersebut. Seperti kegiatan Normalisasi Sungai Bangko yang melibatkan Gubernur Riau. Modusnya tercium seolah-olah perduli dengan masyarakat, tetapi dibelakangnya diduga ada uang 18 perusahaan kelapa sawit," ujar Mattheus.

Pada kasus Normalisasi Sungai Bangko ini, lanjut Mattheus, lagi-lagi masyarakat yang sudah lama merindukan sentuhan pembangunan itu dijadikan alasan untuk "meraup untung?".

"Secara peraturan perundang-undangan kegiatan itu "Haram" untuk dilaksanakan, karena jelas melanggar. Nah, setelah sekian lama menunggu pembangunan ternyata masyarakat itu cuma disuguhi kegiatan Ilegal. Kalau bukan karena 'kelicikan' pejabat terkait, masa iya Gubernur kita tega melakukan itu," imbuh Mattheus.

ARIMBI berharap semoga Kapolda baru akan melanjutkan tunggakan kasus semasa Kapoldanya Agung, "harapan ini bukan saja permintaan ARIMBI namun juga permintaan masyarakat Riau," pungkas Mattheus.**