Jelang Pra Formasi Riau Jilid III
Warga: "Kami Bangga Dengan Dashboard Lancang Kuning Kapolda, Lebih Lagi Jika Kasus SPPD Fiktif Tuntas"
Pekanbaru - Sekretaris Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Heri Kurnia, menilai Kapolda Riau dan KPK sepertinya "menelantarkan" harapan rakyat di Riau dalam rangka pemberantasan korupsi. "Masih ingat hari anti korupsi sedunia?" bukan.
Kata Heri, "karena sudah 3 tahun pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil masih saja dalam tahap penyidikan, sementara desakan masyarakat di Rohil agar kasus ini tuntas jelang berakhirnya jabatan Kapolda Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., di Riau".
"Kenapa saya katakan begitu, sebab belum ada terdengar proses selanjutnya yang substansial," kata Heri pada kabarriau/babe, Jumat (17/12/21).
Ada pakar yang mengatakan Korupsi merupakan perbuatan yang "jahat" atau boleh disebut "Bin jahat". Oleh karenanya, pelaku yang melakukan perbuatan korupsi mesti diberi hukuman sesuai, tentunya sesuai aturan UU Tipikor.
Baca Juga :
"Jika tidak ada efek penjeraan, maka dikhawatirkan akan melemahkan kewibawaan hukun dan institusi penegak hukum," kata Heri menambahkan komerntar pakar itu.
Misalakan kata Heri, dalam dugaan korupsi massal SPPD fiktif dewan kabupaten Rokan Hilir, Riau, priode 2014-2019 yang mana dugaan penyelewengan ini telah ditemukan oleh BPK RI.
Atas temuan ini, berdasarkan laporan informasi nomor: R/LI-85/VII/RES/3.3.5/2018 tanggal 31 juli 2018 tim Dit Reskrimsus Polda Riau, melakukan penyelidikan. Bahkan 45 orang anggotan dewan Rohil 2014-2019 dan 41 orang lainnya dikabarkan sudah diperiksa.
"Terindikasi 45 dewan Rohil ini mengunakan SPPD fiktif yang jumlahnya diduga mencapai Rp. 1,6 miliar. Diantara 45 dewan Rohil ini diduga menggunakan SPPD fiktif itu kini masih pejabat dia adalah Afrizal Sintong yang tidak lain adalah bupati Rokan Hilir 2021-2026, selain itu juga ada nama Maston ketua DPRD Rokan hilir priode 2019-2024, Rusmanita, serta puluhan orang lainnya," kata Heri.
Nah tak sampai disitu, melihat lambanya pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif ini, tim Formasi Riau pada maret 202i telah mendaftarkan gugatan praperadilan.
"Yang digugat yaitu Kapolda Riau sebagai termohon I, kemudian KPK sebagai termohon II. FORMASI RIAU Menuding kapolda Riau dan KPK tidak berbuat maksimal mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif ini dan menuding pengusutan ini dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan," kata Heri.
Setelah Formasi Riau melakukan gugatan prapid jilid I, 06 Mei tahun 2021, da sedikit gerakan dimana "Polda riau menaikkan pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dari penyelidikan ke tahap penyidikan", dikabarkan dalam kasus SPPD fiktif ditemukan dugaan kerugian keuangan negara yaitu Rp. 9 miliar.
Masih kata Heri, "delapan bulan berlalu setelah naik ke penyidikan, ibarat "cinta" bunga mekar kembali, kepercayaan publik tumbuh kembali. Tapi apa yang didapat hari berlalu harapan rakyat mulai patah hati karena kasus ini tidak kunjung rampung ditangan penyidik".
Dilanjut Heri, atas tidak adanya kemajuan yang substansial dalam pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif ini, Formasi Riau kembali mendaftarkan gugatan praperadilan jilid II pada oktober 2021.
"Dalam gugatan menuding KPK dan Kapolda Riau tidak cukup serius mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut, dengan tidak melanjutkan proses dari penyidikan ke proses selanjutnya," ulas Heri.
Pada sidang prapid jilid II yang sudah digelar Kamis 16 Desember 2021. Atas tudingan Formasi Riau tersebut, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi., dalam jawabannya yang diwakili oleh Laila Nur, SH dkk menjawab bahwa, "tidak benar penyidikan dihentikan, dan penyidikan masih tetap berlanjut dan telah mengirim SPDP ke Kejati Riau tanggal 28 mei 2021 dengan Nomor: SPDP/43/V/RES.3.3/2021/Reskrimsus".
Kemudian, atas tudingan Formasi Riau tersebut, R. Natalia SH, Martin Septiano, SH dkk yang mewakili KPK menjawab, bahwa memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada FORMASI RIAU yang telah mengambil mekanisme hukum praperadilan dalam upaya pemberantasan korupsi, dan selanjutnya KPK telah melakukan Supervisi kepada Polda Riau untuk memantau pengusutan “dugaan korupsi sppd fiktif masal dewal kab rohil 2014-2019” itu.
Sementara Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH., berharap dan meminta agar Kapolda Riau, Kejati Riau dan KPK untuk segera menuntaskan pengusutan "dugaan korupsi SPPD fiktif masal dewan Rokan Hilir 2014-2019" yang saat ini masih tahap penyidikan untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Karena kata Dr. Huda, "apabila tidak ada kemajuan pengusutan dari penyidikan ke proses selanjutnya, Formasi Riau akan membuka kemungkinan untuk melakukan gugatan praperadilan jilid III".
Sementara warga ikut nimbrung menyorot kasus ini, "tentunya dalam pikiran Formasi Riau khawatir koruptor akan gembira dan tertawa, padahal pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil 2014-2019 sudah dimulai sejak Juli tahun 2018 hingga Desember 2021, tapi kenapa belum ada yang menjadi tersangka ya?. Apa serumit ini mengusut kasus korupsi di Polda Riau," begitu ungkap salah satu warga Riau, Darham yang sedikit terheran-heran.
"Kami bangga denganmu bapak Kapolda, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi., karena berhasil meninggalkan buah tangan berupa Dashboard Lancang Kuning yang merupakan hasil kerja keras bapak selaku Kapolda Riau yang kini berhasil dimanfaatkan untuk mencegah dan menanggulangi karhutla di Bumi Melayu. Tapi 'kami akan lebih bangga kalau kasus SPPD Fiktif di Riau tuntas jelang bapak kapolda menuju kursi Bareskrim Polri'," harap warga memuji Kapolda Agung.**