Penahanan Wako Pasuruan Diperpanjang
Kabar Korupsi - Masa penahanan empat tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penahanan ini selama 40 hari dimulai 25 Oktober 2018 sampai dengan 3 Desember 2018.
Bicara KPK Febri Diansyah, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, lain yakni Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono, Staf Ahli/Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta M Muhamad Baqir.
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari dimulai 25 Oktober 2018 sampai dengan 3 Desember 2018," ujarnya, Senin (22/10/18).
KPK menduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari rekanan/mitra Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat.
Juga Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018 melalui sejumlah pihak dan orang dekatnya.
Setiyono juga diduga mengatur proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya dan ada kesepakatan comitmen fee rata-rata antara 5 - 7% untuk proyek bangunan dan proyek pengairan.**