"Apakah Penerima Suap Lain Tersangka?' Ali Fikri Bungkam

Hari Ini M. Syahrir Selaku Kepala BPN Prov Riau Diperiksa KPK

Hari Ini M. Syahrir Selaku Kepala BPN Prov Riau Diperiksa KPK

Pekanbaru - Dikonfirmasi Plt juru bicara KPK Ali Fikri, melalui pesan singkat WhatsAppnya, tentang keterlibatan sejumlah orang dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra (AP), "bisa jadi tersangka" dia tidak menjawab .

Dia hanya menjawab, "hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP dan kawan-kawan yaitu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau," katanya  Kamis (16/12/21).

Info yang didapat redaksi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau tersebut adalah M. Syahrir, ditanya (Ali Fikri) mengenai pemberi dan sipenerima suap yang mengembalikan uang suap itu apakah ikut jadi tersangka, Ali Fikri juga belum mau berkomentar.

"Pemberi suap mengku, sebelum mereka melakukan penyuapan kepada Bupati Kuansing Andi Putra, penyuap terlebih dulu melakukan penyuapan kepada Kades, Camat, Kadis serta pihak BPN, apakah mereka tersangka," demikian bunyi konfirmasi Kabarriau/babe yang belum dijawab Ali Fikri.

Kemudian redaksi mencoba klarifikasi "Bupati Kuansing yang dikabarkan mengembalikan dana suap tersebut untuk meringankan kan tuntutannya sebagai penerima suap?. Nah dengan para saksi (penerima suap) mengembalikan uang tersebut bukankah ini pengakuan yang sempurna. Dan pidananya tidak hilang.?. Sudah tersangkakah mereka?," klarifikasi ini juga belum dijawab Ali Fikri.

Seperti diketahui saksi-saksi ini dipanggil KPK guna mendalami kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan mengejar tersangka lain yang terlibat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**