Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan Di Bengkalis, Karyawan PT Wijaya Karya Persero Ramai-ramai Mangkir

Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Jalan Di Bengkalis, Karyawan PT Wijaya Karya Persero Ramai-ramai Mangkir

Jakarta - Dalam pesan singkat yang diterima redaksi kabarriau.com/babe KPK hari ini update penyidikan perkara dugaan Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013 s/d TA 2015, Senin (13/12/21) lalu di gedung KPK Merah Putih.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu, (15/12/21) menyebut Tim Penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk Tsk MNS.

Salah satu saksi adalah Administrasi Dokumen Tender PT Wasco, Heru Kuntjoro selanjutnya juga ada saksi dari Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction, Wayan Sumertha.

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keikutsertaan PT Wika dalam pelaksanaan lelang untuk proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (Multi Years) di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013 - TA 2015," kata Ali.

Saksi lain terkait kasus yang sama yang tidak hadir dan selanjutnya dilakukan penjadwalan ulang kembali :

•    Dwi Prakoso (Karyawan PT Wijaya Karya Persero)
•    Yusmianto (Karyawan PT Wijaya Karya Persero)
•    Edwin Pardede (Karyawan PT Wijaya Karya Persero)
•    Yoga (Karyawan PT Wijaya Karya Persero)
•    Ahmad (Karyawan PT Wijaya Karya Persero)

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.

Sudah 10 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, mereka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksaan proyek.

Atas perbuatannya, kesepuluh tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.**