Diberhentikan Sementara! Yusriadi Selaku Penghulu Sintong Terpilih Anggap SK Bupati Rohil Diduga Cacat Hukum

Diberhentikan Sementara! Yusriadi Selaku Penghulu Sintong Terpilih Anggap SK Bupati Rohil Diduga Cacat Hukum

Rohil --  Yusriadi yang sebelumnya sebagai Penghulu Sintong Terpilih menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Rokan Hilir Nomor 364 Tahun 2021 tanggal 24 Nopember 2021 tentang "pencopotan" atau pemberhentian sementara dirinya dari jabatan Penghulu Sintong diduga cacat hukum.

Pasalnya, dalam SK Bupati Rokan Hilir yang ditanda tangani Afrizal Sintong, Bahwa Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 16/DPMD/2021 tertanda tangan H.Suyarno AMp tentang pengesahan pengangkatan pejabat penghulu Sintong dinyatakan batal dan dicabut berdasar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 195.B/2021/PTUN.MDN tanggal 09 November 2021.

Atas dasar inilah, Yusriadi buka suara kepada Wartawan Kabarriau com di kediamannya, Senin 14 Desember 2021, bahwa pemberhentian sementara dirinya masih cacat prosudural. Mengapa dan Kenapa. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sengketa ini masih dilanjutkan ditingkat kasasi dan belum ada hasil putusan.

Dikatakan Yusriadi, bahwa dirinya dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan Penghulu Sintong yang dikeluarkan Bupati Rokan Hilir tertanggal 24 Nopember 2021 itu berjarak dua hari setelah nyatakan kasasi  pada tanggal 22 Nopember 2021. Berarti Upaya kasasi masih bergulir. Katanya sambil geleng-geleng kepala.

Meskinya, Bapak Bupati yang terhormat lebih bijaksana dan kekuasaan jangan dijadikan alat pemuas keinginan. Seharusnya menunggu ada hasil ikrah putusan akhir yakni ditingkat kasasi bukan berdasar Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang belum berkekuatan hukum tetap atau ikrah dijadikan dasar pemberhentian sementara. 

Intinya, dicopot atau diberhentikan dari Penghulu Sintong bukan karena dirinya ditunjuk oleh Bupati Rokan Hilir H.Suyatno terdahulunya, dirinya sah sebagai Pemenang Terpilih dalam Pemilihan Penghulu Sintong Berdasarkan hasil dari Pemilihan pada hari Rabu 21 Desember 2021. 

Pada proses berlangsungnya Pemilihan Penghulu sintong, Yusriadi Nomor Urut 02 menang dengan total  suara 908.Sementara lawannya atas nama Sanimar, S.Pd Nomor Urut 01 mendapatkan suara 807 dan Hendra Rifai Aziz Nomor Urut 003 mendapatkan suara 448.

Dari hasil suara terbanyak tersebut dijadikan dasar oleh Panitia Pemilihan Penghulu Sintong untuk ditetapkan sebagai pemenang, meski dipersengketakan Ke PTUN oleh sang lawan yang kalah .Pungkasnya.