Diduga Pemalsuan Surat! Terdakwa Rudianto Sianturi Akhirnya Dituntut Jaksa Selama 6 Bulan Penjara

Diduga Pemalsuan Surat! Terdakwa Rudianto Sianturi Akhirnya Dituntut Jaksa Selama 6 Bulan Penjara

Rohil - Meski Penetapan tersangka Rudianto Sianturi oleh Polres Rokan Hilir sempat dihebohkan kepublik oleh kalangan keluarganya maupun koleganya. Namun upaya yang dilakukan itu diam sudah pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya selama 6 Bulan Penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Shahwir Abdullah SH dan Jupri Sandy Bajarnahor SH selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi pada Kamis (09/12/2021). Dilansir dari SIPP PN Rokan Hilir.

Dalam Isi tuntutannya, Menyatakan Terdakwa Rudianto Sianturi  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar dan tidak palsu, jika pemakian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum Melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Menjatuhkan  pidana  terhadap terdakwa  Terdakwa Rudianto Sianturi  dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan penahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 33 Surat Keterangan (Dirampas Untuk Dimusnahkan).

Diketahui dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum Melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana yang dibacakan Pada Kamis, 30 September 2021, Berawal pada tahun 2011 pada saat Zamzami selaku Penghulu Air Hitam Desa Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, dimana adanya kesepakatan antara Zamzami dengan Terdakwa Rudianto Sianturi setelah selesai pekerjaan pembuatan jalan.

Selanjutnya Zamzami menjanjikan lahan seluas lebih kurang 98 (sembilan puluh delapan) Hektar dengan 49 Persil Surat Keterangan, kemudian terhadap lahan yang akan diberikan kepada Terdakwa yang berada pada di Desa Air Hitam RT 02/ RW 01 Dusun 02 Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut, Zamzami tidak ikut, yang menurut Zamzami lahan tersebut tidak ada pemiliknya atau lahan kosong padahal dilahan tersebut ada pemiliknya yaitu Joseph Tirta Sembiring dengan luas lebih kurang 100 Hektar dengan alas hak berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diterbitkan oleh Pjs Penghulu Air Hitam  Antan sebanyak 50 Persil/SKGR yang telah teregister di Kepenguluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2009.

Bahwa terhadap lahan tersebut kemudian Zamzami menerbitkan Surat Keterangan sebanyak lebih kurang 49 Persil Surat Keterangan dengan luas lebih kurang 98 Hektar yang diperuntukan untuk Terdakwa yang berisikan nama-nama yang telah diberikan oleh Terdakwa untuk diterbitkan surat keterangan .

Bahwa Surat Keterangan yang dibuat oleh Zamzami untuk memberikan lahan terhadap Terdakwa seluas lebih kurang 98 Hektar dan seluas 65 Hektar telah dikerjakan oleh Terdakwa untuk membuat kebun kelapa sawit.

Berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat oleh Zamzami yang telah dilakukan Penuntutan secara terpisah dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 62 K/Pid/2012 tanggal 03 Februari 2021 An. Terdakwa Zamzami Alias Azam Bin H.Ashari telah terbukti secarah sah dan meyakinkan dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat”.

Terhadap surat keterangan yang dikeluarkan oleh Zamzami yang telah dinyatakan palsu tersebut dimana sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang digunakan oleh Terdakwa Rudianto Sianturi  untuk menguasai lahan seluas lebih kurang 98 Hektar dan mengerjakan dan menguasai lahan milik saksi Joseph Tirta Sianturi seluas lebih kurang 65 Hektar.

Bahwa pada masa Kepenghuluan Air Hitam Zamzami telah melakukan 2 (dua) kali perubahan administrasi Dusun, dimana pada masa Kepenghuluan Air Hitam Antan dimana lokasi lahan milik pihak saksi Teruna Sinulingga dan saksi Joseph Tirta Sembiring berada di Desa Air Hitam RT 02/ RW 01 Dusun 02 Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir .

Kemudian Zamzami pada saat menjadi Penghulu telah diubah menjadi RT 03/ RW 01 Dusun 01 Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dimana Surat Keterangan lahan Terdakwa Rudianto dikeluarkan oleh Zamzami tetapi pada tahun 2014 dilokasi lahan tersebut kemudian diubah lagi menjadi RT 002/ RW 001 Dusun 03 Kepenghuluan Air Hitam dengan lokasi yang sama.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rudianto Sianturi, saksi Joseph Tirta Sembiring dan Saksi Drs.Teruna Sinulingga tidak dapat menguasai dan mengerjakan lahan tersebut dan megalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.000.000.000.- (empat milyar rupiah).