Salut..Hakim Tipikor Pekanbaru Hanya Vonis 1 Tahun Kepada 2 PNS Puskesmas DiRohil

Salut..Hakim Tipikor Pekanbaru Hanya Vonis 1 Tahun Kepada 2 PNS Puskesmas DiRohil

Pekanbaru --  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekan Baru akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap dua pegawai negeri sipil Puskesmas Bangko Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Selain Hukuman Penjara, keduanya didenda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Terdakwa Suryani Alias Isur dan Benni Br Sitinjak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Selanjutnya, Menyatakan Terdakwa Suryani Alias Isur dan Benni Br Sitinjak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suryani Alias Isur dan Benni Br Sitinjak dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar RP 50.000.000,00,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan." Senin (13/12/2021) yang dilansir dari Daftar SIPP PN Pekanbaru.

Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi, Jupri Sandy Banjarnahor SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing satu (1) tahun enam (6) bulan penjara.pada Senin (6/12/2021).

Dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Suryani Alias Isur dan terdakwa Benni Br Sitinjak Alias Beni (Penuntutan secara terpisah) selaku Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas Bangko Kanan kabupaten Rokan Hilir.

Kedua terdakwa melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatan, yang dilakukan oleh Terdakwa.

Kemudian pada hari Jumat 18 Juni 2021 sekira pukul 09:30 Wib bertempat di Jalan PKS PT MAS Kepenghuluan Bangko Mukti Kecamatan Bangko Pusako Kab Rokan Hilir terdakwa Benni Br Sitinjak Alias Beni menjumpai saksi Elisabeth Erlina Br Sijabat untuk menjemput uang pengurusan
penerima bantuan UMKM.

Namun pada saat Saksi Benni Br Sitinjak menerima uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian petugas dari Satres Polres Rokan Hilir yang sebelumnya telah menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengamanan dan menemukan uang barang bukti sebesar Rp 3.700.000 sebagai uang pengurusan.

Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas Satres Polres Rokan Hilir pada saat mengamankan Saksi Benni Br Sitinjak yaitu Rp 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diperoleh terdakwa dari 9 orang warga.

Bahwa akibat perbuatan Saksi Benni Br Sitinjak, masyarakat penerima bantuan UMKM merasa dipaksa untuk memberikan uang pengurusan sehingga melaporkan ke Polres Rokan Hilir, sehingga Satres Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap Saksi Benni Br Sitinjak.

Setelah petugas berhasil mengamankan Benni Br Sitinjak dan melakukan pengembangan atas keterangan Saksi Benni Br Sitinjak bahwa Saksi Benni Br Sitinjak ada bekerja sama dengan Terdakwa Suryani Alias Isur dan telah juga menyetorkan sejumlah uang hasil pemotongan uang pengurusan.

Akhirnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Suryani Alias Isur di Puskesmas Bangko Kanan, Kemudian terdakwa Benni Br Sitinjak dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk proses hukum lebih .