Lantik Pejabat Penghulu Teluk Mega Baru! Kata Effendi. Diduga Camat Tanah Putih Langgar Aturan

Lantik Pejabat Penghulu Teluk Mega Baru! Kata Effendi. Diduga Camat Tanah Putih Langgar Aturan

Rohil --  Ketua BPkep Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menilai pelantikan Pejabat Penghulu Teluk Mega yang baru menyalahi aturan. Pasalnya, pelantikan tersebut diduga dasar hukumnya tidak jelas .

Penyampaian ini disampaikan Effendi selaku Ketua BPkep Teluk Mega kepada awak media, bahwa pelantikan Afrizal SH selaku pejabat penghulu Teluk Mega periode 2021 -2027, Senin (13/12/2021) yang dilantik oleh Camat Tanah Putih Suryadi SE penuh kejanggalan.

Karena, Pejabat Penghulu yang baru ini,merupakan calon penghulu yang kalah dari suara urutan kedua dari sang pemenang pada  pemilihan penghulu 21 Desember 2020 tahun lalu . Jadi dasar hukumnya apa bisa dilantik urutan nomor 2 pasca penghulu aktip tersandung hukum.

Menurutnya, pelantikan ini ada sesuatu. Apalagi tidak ada undangan ataupun pemberitahuan kepada dirinya terkait pelantikan pejabat penghulu teluk Mega yang baru, selaku Ketua BPkep Teluk Mega saya sangat kecewa. Jelasnya Effendi sapaan bang Eden kepada awak media .

Saya menilai, pelantikan yang dilakukan oleh Camat Tanah Putih menyalahi kebijakan Peraturan Bupati (Perbud) Rokan Hilir nomor 15 Tahun 2020 pada Pasal 94 yang dijelaskan pada point (4) Dalam hal pemberhentian sementara atau pemberhentian sebagaimana dimaksud pada atau (2) dan atau (3), Bupati menunjuk Penjabat Penghulu dari Pegawai Negeri Sipil.

Ditambah point' (5) Dalam hal Penghulu diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Kepenghuluan tersebut dilakukan pemilihan antar waktu dengan jadwal yang ditentukan lebih lanjut oleh BPKep.

Kalau dilihat dari hasil putusan PTUN yang dimenangkan Afrizal selaku penggugat di Pengadilan PTUN Pekanbaru, itu Menbatalkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor: 08/DPMD/2021 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Penghulu Teluk Mega tertanggal 5 Januari 2021, yang memberhentikan EPI RAHMAN,S.Sos dan jabatannya sebagai Pejabat Penghulu Teluk Mega dan menetapkan MASRIZAL sebagai Pejabat Penghulu Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 08/DPMD/2021 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Pejabat Penghulu Teluk Mega tertanggal 5 Januari 2021. yang memberhentikan EPI RAHMAN, S Sos dari jabatannya sebagai Pejabat Penghulu Teluk Mega dan menetapkan MASRIZAL sebagai Pejabat Penghulu Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Jadi, dalam Peraturan Bupati (Perbud) Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2020  maupun putusan PTUN tidak ada tertuang pemenang suara kedua dari sang pemenang ditunjuk sebagai pejabat penghulu yang baru. Namun faktanya hal ini terjadi pelantikan. Apakah ini suatu kebijakan atau kewenangan pejabat publik mengangkangi aturan yang ada.

Sementara awak media konfirmasi Camat Tanah Putih Suryadi SE melalui WhatsApp pribadinya, Senin (13/12/2021) mengatakan bahwa pelantikan pejabat penghulu teluk Mega diberikan kewenangan oleh Bapak Bupati Rokan Hilir, mengenai dasar hukum pelantikan itu tanya saja Kadis PMD Rokan Hilir. Nanti saya kirim nomor hpnya, sebutnya Camat Tanah Putih Suryadi SE  sembari mengirimkan nomor hp kadis PMD kepada awak media .

Selanjutnya, saat awak media menanyakan lebih lanjut terkait dasar hukum di pelantikan pejabat penghulu kepada Kadis PMD Rokan Hilir Yandra,S.Sos tidak sedikitpun memberikan penjelasannya kepada awak media hingga pemberitaan ini diterbitkan.