Kapolres Inhil ; Pendidik Agar Himbau Anak Didiknya di Atas 12 Tahun Untuk Vaksin

Kapolres Inhil ; Pendidik Agar Himbau Anak Didiknya di Atas 12 Tahun Untuk Vaksin

Inhil - Sesuai surat arahan Bupati Inhil tertanggal 10 Desember 2021 dalam rangka percepatan capaian vaksinasi di Inhil yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersama TNI dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kapolres Inhil mengarahkan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan untuk menghimbau peserta didiknya yang sudah berumur 12 tahun keatas agar divaksin. 

"Kami forkopimda Inhil menghimbau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada seluruh satuan pendidikan yang belum melakukan vaksinasi agar segera melakukan vaksin sebagai salah satu bentuk pencegahan penularan Covid," himbau Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan. 

Untuk mensukseskan vaksinasi ini, Ia meminta kepada seluruh kepala satuan Pendidikan agar turut serta berperan menghimbau peserta didiknya yang berumur 12 tahun ke atas untuk melakukan vaksin. 

"Bagi orang tua peserta didik penerima dana bantuan PIP juga diwajibkan memiliki kartu vaksin. Untuk mendapatkan kartu vaksin harus divaksin," tuturnya. 

Seluruh Kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan vaksin diarahkan agar berkoordinasi dengan puskesmas atau polsek setempat yang setiap harinya menyelenggarakan vaksinasi. 

"Silahkan koordinasi dengan Kapolsek, Camat, Lurah atau Kepala Desa dan Puskesmas terdekat tempat sekolah tersebut berada, untuk mendapatkan layanan vaksinasi door to door," pungkas Kapolres.**