Jadi Pengurus Partai PKS, Dua Anggota BPD di Kampar Dikritik

Jadi Pengurus Partai PKS, Dua Anggota BPD di Kampar Dikritik

Kampar - Dua orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan wakil dari masyarakat Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kampar, Riau, kini dikabarkan juga menjadi anggota Partai. Tak ayal rangkap jabatan ini menjadi sorotan.

"Berdasarkan keterwakilan wilayah yang dilakukan secara demokratis keduanya dalah anggota BPD kami saya lihat di facebooknya dia dilantik menjadi pengurus Partai Politik DPRa di tingkat desa," kata warga mengkritik postinga facebook @Abdul Hamid.

Termaktub didalam Pasal 56 UU 6/2014 tentang Desa. "Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 tahun itu terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".  

Disamping itu juga di kemukakan 9 larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diantaranya anggota BPD dilarang Menjadi pengurus partai politik sebagaimana yang diamanatkan didalam pasal 64 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa huruf h.

Larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.

"Terkait dengan yang diamanatkan kedua UU terkait desa tersebut, ternyata tidak berbanding lurus dengan kondisi yang ada dilapangan, buktinya dengan tenang keduanya menjadi pengurus Partai diposting pada publik lagi," kata warga ini. 

Dari hasil penelusuran media, diketahui di Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar memang ada nama anggota BPD yang telah di lantik pada Desember 2020 lalu.

Keduanya diduga merupakan kader dan pengurus Partai PKS yang baru dilantik sebagai pengurus ranting desa Parit Baru pada Sabtu (11/12/21).

Ke dua anggota BPD tersebut antara lain berinisial AH dan Zu yang merupakan anggota BPD Desa Parit Baru aktif. Sementara itu AH dan Zu juga menjadi pengurus salah satu partai politik di tingkat desa.

Dugaan tersebut mengundang polemik dan tanda tanya di kalangan masyarakat desa Parit Baru, hal ini di karenakan masyarakat menilai hal tersebut telah melanggar ketentuan perundang undangan yang ada.

"Mereka anggota BPD aktif, koq bisa jadi pengurus partai, apakah itu tak menyalahi aturan, setahu saya itu dah melanggar undang-undang," sebut Jono, Senin (13/12/21).

Bahkan masyarakat menilai anggota BPD tersebut diduga sengaja mengabaikan peraturan dan undang-undang terkait hal tersebut, dan ini juga dibuktikan dengan postingan facebook @Abdul Hamid yang dilihat pada Minggu (12/12/21), saat pelantikan pengurus salah satu partai politik se-Kecamatan Tambang. 

Saat dikonfirmasi oleh media ini, salah satu anggota BPD desa Parit Baru mengatakan siap mundur, "saya memang telah dilantik menjadi Pengurus DPRa Partai PKS Desa Parit Baru, alasan saya 'tergiur diajak kawan. Dan saya siap mengundurkan diri," pungkasnya.**