Prakrisi Hukum Amat Jagau: Jangan Main-main dengan Putusan Pengadilan

Tak Taat Putusan PT AA Disorot, Lowyer: "Putusan Hakim PTUN Pekanbaru Sudah Melampau Batas"

Tak Taat Putusan PT AA Disorot, Lowyer: "Putusan Hakim PTUN Pekanbaru Sudah Melampau Batas"

Pekanbaru - Gugatan PTUN Bathin Singeri, H. Samsari, yang sudah dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru, Riau, dimana saat ini perusahaan PT Arara Abadi (AA) mesih melakukan aktivitas dilahan 2090 hektare objek sengketa tersebut.

“Dalam putusan yang saya lihat bahwa PT AA diperintahkan menunda seluruh kegiatan didalam lahan sengketa maupun menunda pelaksanaan surat Menteri Kehutanan sampai perkara ini memperileh putusan yang berkekuatan hukm tetap. Nah dari putusan itu sebaiknya perusahaan jelang berkekuatan hukum tetap untuk tidak melakukan aktivitias dilahan objek perkara tersebut,” kata Praktisi Hukum Amat Jagau, Sabtu (11/12/21). 

Beber Amat, “Putusan Hakim adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang diberikan wewenang untuk itu yang diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara sehingga bisa dikatakan Undang-undang bagi Para Pihak.

“Dalam perkara nomor 42/G/LH/2021/PTUN.PBR antara Penggugat dan tergugat pasti mengedepankan dalil hukum masing-masing yang intinya bahwa tindakan hukum yang mereka lakukan sesuai dengan Undang-undang,” jelas Amat, Sabtu (11/12/21). 

Kemudian ulas pria asal Dumai ini, “HAKIM memilikikewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke PENGADILAN sehingga menjadi Undang-undang Bagi para Pihak.

“Nah untuk terciptanya kepastian hukum apabila para pihak tidak mentaati putusan PENGADILAN maka orang tersebut bisa di tuntut pidana pasal 216 KUHP. Karena pihak Kementerian dan Hakim PTUN adalah PNS maka perusahaan harus patuh menjalankan pasal ini,” jelasnya.

“Jadi saya menghibau disini agar para pihak patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan. Meskipun alat bukti masih harus di buktikan di dalam Persidangan. sehingga lahirlah putusan Pengadilan,” katanya.

“Maksud saya disini mencontohkan dalam (184 KUHAP) dan Barang Bukti (39 (1) KUHAP) yang banyak dimiliki oleh POLISI dan JAKSA) adalah siapa yang memiliki Putusan Pengadilan dan menggunakan hak nya untuk mempuh jalur Pidana menggunakan Pasal 216 KUHP maka proses hukum nya sangat terang dan tanpa ragu di akan Tindak oleh Kepolisian apalagi terhadap adalah ASN,” katanya.

“Jaksa maupun Pengadilan. Dikarenakan Putusan pengadilan itu sudah pasti memiliki Alat Bukti dan Barang Bukti. Dan ini yang selalu dilakukan oleh KPK,” pungkas Amat Jagau.

Dikonfirmasi Humas PT AA Herwansyah, melalui kuasa hukumnya, Nuriman, SH, MH, menjawab "Pasal 216 itu untuk orang yang tidak taat kepada PNS yang diberi tugas menjalankan pekerjaan umum. Kalau putusan pengadilan mekanismenya ya eksekusi," katanya.

"Kita bukan gak mau patuh, persoalanya menurut kami hakim PTUN sudah melampau batas wewenangnya, oleh peradilan umum ic PN Plw gugatan Bathin Sengeri soal hak ulayat ditolak, kenapa hakim PTUN mengeluarkan penetapan yang kontradiksi putusan PN Pelalawan," ulas Nuriman melalui pesan WhatsApp.

Masih kata Nuriman, seharusnya hakim PTUN juga menghormati putusan PN Pelalawan, karena yang berwenang mengadili itu hak ulayat atau bukan adalah peradilan perdata.

"Ini sudah ada putusan PN Pelalawan, kenapa tidak dihargai," katanya.

"Kita merasa terzolimi juga, coba lihat pasal 77 ayat (1) UU no.30 th 2014, sebenarnya keberatan Batin Sengeri sudah tidak bisa diajukan. Keberatan seharusnya diajukan palimg lama 21 hari sejak RKU PT.AA dikeluarkan. Ini sudah berlalu 2 tahun, kok tidak dipertimbangkan hakim PTUN," pungkas Nuriman.**