LSM Buka Suara

Rp. 21.6 M Pencairan Dana DJPL Tambang di Bintan Ditemukan BPK Tidak Wajar?

Rp. 21.6 M Pencairan Dana DJPL Tambang di Bintan Ditemukan BPK Tidak Wajar?

Kabar Korupsi - Hasil LHP BKP RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau tahun  2016 berdasarkan pembandingan antara data penarikan Dana Jaminan Pengolahan Lahan (DJPL) berdasarkan bukti print out rekening koran yang didapatkan TIM BPK dengan surat persetujuan Bupati dan berita acara (BA) hasil peninjauan reklamasi, terdapat 12 transaksi penarikan dana yang dilakukan oleh 8 perusahan yang belum ditemukan dukumen pendukunya dengan jumlah minimal 21,6 milyar.

Berdasarkan penelusuran dokumen print out rekening koran yang diterima TIM BPK adanya penarikan DJP L oleh 12 perusahaan sebesar 48 miliyar dikethaui  11 perusahaan menarik dana DJPLnya dari bank BPR Bintan dan 1 perusahaan ditarik dar Banki BNI persero sebagaimana yang tertuang dalam LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau 2016.

Terkait di tariknya dana DJPL oleh 12 perusahaan senilai Rp. 48 Milyar, dimana 11 perusahaan melakukan penarikan DJPL nya di BPR Bintan senilai Rp. 46.7 Milyar, Direktur Bank Perkreditan Rakyat BPR  Bintan Dra Radhiah Razak mengaku kurang faham dengan hal itu.

Dari hasil temuan BPK tersebut, BPK RI menyimpulkan terdapat penarikan DJPL minimal sebesar 21,6 miliyar tidak dapat diyakini karena belum detemukan dokumen pendukungnya.

Menyikapi hal tersebut diatas, KPK Nusantara DPD Kepri, Nurhidayat menduga bahwa pada berita acara pemeriksaan dilapangan terkait berita hasil peninjauan penataan lingkungan/reklamasi ,yang digunakan sebagai dasar penarikan DJPL oleh perusahaan di duga tidak sesuai dengan kondisi/persentase yang sebenarnya.

Karena dari hasil LHP BKP tersebut diperoleh keterangan hasil wawancara tim BPK dengan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pengusahaan Pertambangan dan Kasi Konservasi Pertambangan tahun 2016 yang saat pelaksaan peninjauan dilapangan merupakan stap bidang pertambanagan umum, menyatakan mereka tidak dilibatkan dalam pengolahan data hasil peninjauan lapangan sehinga tidak dapat menjelaskan mengenai penghitungan/hasil penilaian pada berita acara tersebut.

Semenatara tim BPK RI dari hasil tersebut juga belum menemukan dokumen pendukung bagi 8 perusahaan yang telah mencaikan dana DJPL nya senilai Rp. 21.6 milyar.

Oleh karena itu DPD Kepri LSM KPK Nusantara, minta pemerintah Kabupaten Bintan untuk meninjau dan menindak lanjuti hasil temuan BPK RI tersebut.

"Kemana uang tersebut, kiat telusuri mereka saling lempar," kata Ketua LSM KPK Nusantara DPD Kepri, Nurhidayat, Minggu (3/2/19).

Dirut Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Bintan, Radhiah Razak saat di wawancarai di ruangannya beberapa hari yang lalu membenarkan bahwa ke 11 perusahaan tersebut sudah menarik kembali dana  DJPL nya yang dititipkan di BPR Bintan.

Saat di tanyakan apakah perusahaan tersebut sudah sesuai dengan berita acara BA tentang pealksanaan rekalamasi di lapangan, Radhiah Razak menjelaskan terkait tentang surat berita acara BA itu bukan domain nya BPR.

"Berita Acara tersebut domain nya tim Pemkab Bintan, kita mencairkan dana DJPL bagi 11 perusahaan tersebut berpatokkan dari surat rekomendasi yang disampaikan oleh Pemkab Bintan kepada BPR," katanya.

"Terkait benar atau belum dilakukannya reklamasi pasca tambang oleh pihak perusahaan yang mencairkan dana DJPL nya, kita tidak dapat masuk keranah tersebut, yang jelas BPR Bintan mencairkan DJPL 11 perusahaan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Pemkab Bintan," terangnya.

Sementara untuk pengalihan dana DJPL bagi 17 perusahaan yang ditipkan di BPR Bintan sebesar Rp.122 milyar, Radhiah Razak menjelaskan bahwa BPR sudah mentrasferkan ke bank BUMN sebagaimana yang di perintahkan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Akan tetapi kata Radhiah Razak dari 17 perusahaan itu ada 1 perusahaan yang belum kita alihkan ke Bank BUMN dengan alasan karena belum ditemukannya pemilik rekenaning tersebut.

"Dari info sementara yang saya peroleh bahwa pemilik perusahaan tersebut kondisinya sedang struk, namun kita masih berupaya untuk menemukan pemilik 1 perusahaan yang belum kita storkan DJPL nya ke Bank BUMN tersebut," pungkasnya.*Tim.