Bid Propam Polda Riau Usut Oknum Polisi Rohul Karena Korban Perkosaan Dipaksa Berdamai

Bid Propam Polda Riau Usut Oknum Polisi Rohul Karena Korban Perkosaan Dipaksa Berdamai

Pekanbaru - Kepala Bidang Huma Polda Riau Kombes Pol. Sunarto, kepada media menerangkan Propam Polda Riau, telah menangani pelanggaran profesi oleh dua anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau, atas perkataan yang tidak pantas disampaikan kepada korban pemerkosaan.

“Keduanya telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu (9/12) kemarin. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam," kata Narto, Kamis (10/12/21) malam.

Kini kedua oknum penyidik diperiksa Bidang Profesi dan Pengamaman (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan intimidasi dan pengancaman korban perkosaan.

Dugaan pengancaman terjadi saat oknum polisi diduga Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Bripka JL dan Penyidik pembantu Bripda JS mendatangi rumah korban pada Selasa, 21 November 2021 lalu.

Dugaan pengancaman bahkan sempat direkam korban. Rekaman video berdurasi dua menit tiga puluh detik tidak merekam jelas wajah kedua polisi, namun percakapan bernada tinggi disertai kalimat ancaman terdengar cukup jelas.

"Kalian sudah dibantu begini balasan kau sama kami. Lain kali kau kalau ada masalah jangan ke kantor lagi ya," ucap pria diduga polisi dalam rekaman itu.

"Keterangan palsu kalian, aku mikirkan kaunya, terlantar kalian anakmu gimana. Kau punya anakkan, terlantar nantikan. Ya itu udah ditolong ini lo. Saya masih punya hati nurani kalau ndak masuk kelian. Kau yang ditolong, kalian yang ditolong," dia melanjutkan.

"Kalau ndak kau bawa itu besok jangan salahkan aku. Ku tunggu jam lapan lewat jam sepuluh selesai kau. Kalian kubuat tersangkanya," ujar pria diduga polisi.

Pengancaman itu buntut dari laporan korban terhadap empat pelaku pemerkosaan dialaminya. Pihak korban mengaku heran, bukannya mengusut perkara justru mengintimidasi korban agar buat surat perdamaian.**