Apresiasi UU Perampasan Aset

Dr. Huda: Di Amerika Pejabatnya Cuci Uang Beli Properti, di Riau "Beli Sawit Kali"

Dr. Huda: Di Amerika Pejabatnya Cuci Uang Beli Properti, di Riau "Beli Sawit Kali"

Pekanbaru - Presiden Joko Widodo mengapresiasi capaian Pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Di Amerika banyak oknum pejabat publik menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya pada oknum lawyer atau berbentuk properti, berbentuk gedung atau perumahan, lalu bagaimana modus pejabat publik di negara kita apakah sama?. Beli sawit kali." kata Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH., Kamis (9/12/21). 

Namun walau ada sedikit krtikan tak lupa Dr Huda, mengapresiasi naskah UU perampasan aset sejak 2003 itu yang berbarengan dengan naskah UU pencucian uang.

"Tapi sayang yang lolos dan dibahas hanya UU pencucian uang No 25 tahun 2003. Naskah UU perampasan aset sampai hari ini belum diajukan pemerintah ke DPR. Tapi hari ini Pak Jokowi minta agar dibuat UU perampasan aset. 'Terimakasih Bapak Presiden Jokowi'," demikian kata Huda. 

Menurut Dr. Huda, "apa yang menarik dari naskah UU perampasan aset adalah salahsatunya "setiap orang yang tidak dapat menjelaskan asal usul harta kekayaannya, maka negara bisa merampas harta kekayaan yang diperoleh pada oknum pejabat tersebut. Mungkin pejabat kita di Riau kaya karena harta "gono-gini" kali,” cela Dr. Huda.

Menjadi pertanyaan Dr. Huda "mengapa dibuat rencana aturan begitu, karena banyak oknum pejabat publik menyembunyikan atau meyamarkan harta kekayaannya, sehingga seolah-olah itu kepunyaan orang lain, "padahal kenyataan bukan kepunyaan orang lain," sindir Huda.

"UU perampasan aset ini menurut saya untuk melengkapi UU pencucian uang terutama terkait pasal 1 angka 4 dan 5. Jadi hati-hatilah hai pejabat Riau," pungkas Huda.**