Terkait Normalisasi Sungai Bangko
Kabid DLHK Alwamen "Bungkam" Dikonfirmasi Tugasnya dalam Pengawasan
Pekanbaru - Belakang heboh dalam melakukan normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dimana pihak DLHK Riau tidak menuntaskan izin yang seharusnya diwajibkan UU dan Peraturan.
Terkait wewenang dalam pemberian izin normalisasi ini, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Alwamen, S.Hut.MSi, bukan menjawab beliau malah "tutup mulut". Bahkan telah dikonfirmasi sudah 4 hari beliau tidak berani menjawab.
Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau tugas, Alwamen ialah melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Tugas Kabid itu diduga tidak dijalankan, atau dia pura-pura tidak tahu. Ini ada apa?. Apalagi ini masalah ini sudah membawa-bawa Gubernur Riau," kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) Mattheus. S, Kamis (9/12/21).
Untuk melaksanakan tugas tersebut kata Mattheus, sebagaimana dimaksudkan dalam Pergub No 74 Tahun 2016 pada ayat 1 itu, "Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi untuk penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan dalam normalisasi tersebut".
Kemudian ulas Mattheus, "Alwamen selaku Kabid berkewajiban melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala DLHK".
"Ini Kabid kerjanya apa?. Apa hanya rajin memanggil orang dan tidak melakukan tindakan namun pada izin normalisasi beliau kok tak menjawab. Contohnya saya dengar ada salah seorang pengusaha di Pekanbaru yang berkebun dalam kawan hutan dipanggil namun sampai saat ini belum ditindak lanjuti,," beber Mattheus.
Seperti diketahui Sungai Rokan adalah salah satu sungai terbesar yang ada di Provinsi Riau. Sungai ini panjangnya mencapai 350 km yang berhulu di bukit barisan dan bermuara di perairan laut Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini atas permintaan warga Pematang Semut sedang dilakukan normalisasi.
Sungai ini sebelumnya dikabarnya beberpa kali mengalami pencemaran karena diduga akibat adanya PKS disekitar sungai. "Dulu air sungai Bangko bisa langsung di minum dan mandi kesungai tidak dapat penyakit kulit "sekarang apo yang terjadi? karena diduga tercemar limbah perusahaan sawit," kata warga bernama Nasrul.
Selanjutnya redaksi kabarriau/babe akan menanyakan tugas dan fungsi Kepala Seksi Penegakan Hukum (GAKKUM) DLHK Provinsi Riau, Agus Purwoko, yang berdasarkan Pasal 14 Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 20216.**