Normalisasi Tanpa Izin, DLHK "Berdalih Penderitaan" Masyarakat, Sayang Gubri Ikut Terseret
Pekanbaru - Saat ARIMBI berjuang terkait Tanah Terkontamisasi Minyak (TTM) hasil ekspolasi PT Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau bungkam !
Namun, diduga ketika kepentingannnya terusik terkait kegiatan normalisasi di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang diduga tanpa izin lingkungan, mereka bereaksi "seakan-akan demi membela masyarakat kegiatan itu mengabaikan UU yang berlaku".
Hal tersebut disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus, "yang menjadi korban TTM itu masyarakat atau bukan ?" tanya Mattheus sengit saat dikonfirmasi media ini di kantor Rembuk ARIMBI, jalan Durian, Kota Pekanbaru, Rabu (8/12/21).
Mattheus sangat menyayangkan sikap lantang Kadis DLHK Riau Mamun Murod yang berdalih membantu masyarakat Pematang Semut. Sementara dilapangan, kegiatan normalisasi sungai Bangko ini ditengah masyarakat Pematang Semut juga mendapat reaksi beragam.
"Sebagai regulator di instansi teknis, beliau semestinya patuh dan tunduk kepada peraturan yang berlaku. Karena ARIMBI tidak pernah mempersoalkan hak masyarakat dusun Pematang Semut untuk mendapatkan perhatian pemerintah. Hanya saja dalam proses menjalankan pembangunan itu, ada aturan dan peraturan yang harus dipatuhi," imbuh Mattheus.
Masih kata Mattheus, akibat kecerobohan ini, akhirnya DLHK provinsi Riau sudah menyeret nama Gubernur Riau dan sejumlah nama masuk kedalam laporan yang di layangkan ARIMBI ke Polda Riau.
Karena jelas diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tugas dan wewenang serta kewajiban seorang kepala daerah, pada pasal 65 ayat (1) huruf g disebutkan Gubernur melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semantara pada ayat (2) hurf e, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai instansi teknis DLHK Prov Riau, mereka harus tunduk pada aturan yang bertlaku," pungkas Matheus.
Dikonfirmasi Kepala Dinas LHK Riau, Mamun Murod, sampai berita ini dirilis tidak menjawab?. Namun terakhir dia hanya menjawab singkat "banyak cerita" **