Kado Jokowi Diapresiasi Pakar Pidana di Riau
Dr. Huda: Pak Jaksa Mainkan Penyadapan Awal Pada Kasus SPPD Fiktif Rohil dan Bansos Siak, ya?
Pekanbaru - Diberitakan media pada hari Rabu (08/12/21) Sidang paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan untuk menjadi Undang-Undang (UU).
Dengan pengesahan UU ini, maka tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan. "Tentunya banyak yang berharap Jaksa jangan malu-malu menyadap koruptor khususnya di Riau."
Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH. pada kabarriau/babe, dalam sebuah pesan singkat WhatsApp pada Rabu, (8/12/21) menyambut baik kewenangan penyadapan yang juga diberikan kepada pihak Kejaksaan.
"Artinya, kedepan tidak ada lagi dalih penyidik Kejaksaan kesulitan untuk mengungkap kasus korupsi, karena kewenangan mereka menyadap sudah diberikan seperti kewenangan pada KPK," kata Dr. Huda.
Harap pakar Pidanan di Riau ini, "tentunya kita harapkan kejaksaan lebih giat lagi mengungkap dan mengusut kasus korupsi di tanah air".
Seperti diketahui Revisi UU kejaksaaan sudah disahkan DPR, sebelumnya, salahsatu kewenangan yang ditambahkan yaitu, Kejaksaan berwenang melakukan penyadapan.
UU ini menyebut kewenangan ditambah untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, dimana penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan.
"Kewenangan penyadapan dalam penegakan hukum korupsi dulu hanya ada di KPK, sekarang wewenang penyadapan juga diberikan ke kejaksaan, artinya ada kemajuan dalam proses pencarian bukti-bukti dalam penegakan hukum. Kita harap Kejaksaan memainkan penyadapan awalnya di Riau, dimana kasus korupsi saat ini banyak 'jalan ditempat' misalnya kasus SPPD Fiktf dewan Rohil," katanya.
Lebih lanjut, menurut Direktur FORMASI Riau itu, kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-undang kejaksaan merupakan kado terindah yang diberikan Presiden Jokowi bersama dengan DPR untuk menyambut hari anti korupsi internasional yang jatuh pada tangal 9 Desember besok kepada kejaksaan.
"Semoga kejaksaan lebih banyak lagi mengungkap kasus-kasus korupsi yang besar dan substantif. Jangan lupa pak Kajati kasus Siak masih banyak yang belum tuntas tu?," kata Huda.
Misalnya diberitakan, IG yang merupakan orang yang dikenal dekat dengan Gubernur Riau sekaligus Ketua Golkar Riau, Syamsuar sebelumnya telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau. "Kasus ini kita ingat masih hangat namun sekarang seperti masuk 'Kulkas?'."
Kedekatan mereka terjalin semasa Syamsuar menjabat Bupati Siak dua periode. Semasa Syamsuar menjabat Bupati periode 2015–2020, IG menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014–2019.
Di Golkar Siak, posisinya waktu itu sebagai Ketua Harian. Sedangkan Syamsuar Ketua Golkar Siak. Di periode pertama Syamsuar menjadi Bupati Siak (tahun 2011).
IG kala itu menjabat dua organisasi sekaligus, yaitu Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak. Selain itu dia juga beberapa kali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di bagian kesejahteraan masyarakat Pemkab Siak tahun anggaran 2014–2019.
Kapasitasnya dipanggil, sebagai Ketua Karang Taruna Siak di era Syamsuar sebagai Bupati Siak kala itu. Namun sayangnya, kasus dugaan korupsi Bansos itu belum ada kejelasan.
Kabar angin sih, Kejati Riau masih terus mengusutnya dan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penanganan kasus ini sudah dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sejak Juli tahun lalu.
Bahkan tak tangung-tangung Puluhan saksi pun diperiksa silih berganti. Termasuk mantan Sekda Riau, Ya Prana Jaya, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah dan Bapedda Siak di era Syamsuar menjabat Bupati Siak yang kini sudah menjalani hukuman.
Pemeriksaan beberapa kali juga dilakukan pada dua orang dekat Gubernur Riau Syamsuar lainnya, yakni Ikhsan dan Ulil Amri. Namun hingga saat ini, penanganan kasus tak kunjung tuntas. Penyidik selalu beralasan kasus Bansos Siak ini masih dalam proses penyidikan.**