Lakukan Pungli Pengurusan Dana UMKM! Dua PNS Di Rohil Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Lakukan Pungli Pengurusan Dana UMKM! Dua PNS Di Rohil Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rohil -  Sudah heboh, hasil tuntutan Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap kepengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir baru dilampirkan di SIPP PN Pekanbaru pada Rabu (8/12/2021).

Dikutip dari SIPP PN Pekanbaru, Dalam tuntutan tersebut, Jupri Sandy Banjarnahor SH selakuJaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi menuntut dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Puskesmas Bangko Kanan Kabupaten Rokan Hilir dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,Senin (6/12/2021). Terdakwa pertama, Suryani alias Isur, dituntut 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Benni Br Sitinjak dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, selain hukum penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani pidana 2 bulan kurungan.

Menyatakan Terdakwa Suryani alias Isur dan Benni Br Sitinjak, (keduanya dituntut secara terpisah) terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Suap sebagaimana Dakwaan Subsidair yakni Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Suryani alias Isur dan terdakwa Benni Br Sitinjak, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pidana tersebut dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selanjutnya, Menyatakan barang bukti berupa Uang tunai Rp 3.000.000, Uang tunai senilai Rp 3.700.000, Uang tunai Rp 1.200.000, Uang tunai sebesar Rp 300.000, 1 (satu) buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver, 1 (satu) unit sepeda motor supra X warna hitam dan merah BM 2199 PA Dirampas Untuk Negara.

Dalam perkara ini, Suryani alias Isur dan Benni Br Sitinjak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim dari Satreskrim Polres Rokan Hilir, Jum’at (18/6/2021) .

Kedua terdakwa diamankan karena meminta uang sebesar Rp 500.000,- bagi setiap kepengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Wilayah Kecamatan Bangko Pusako yang sudah diterima oleh warga.

Sesuai penjelasan Kasubag Humas AKP Juliandi, SH bahwa proses penangkapan melalui OTT kedua oknum PNS tersebut berawal saat melakukan Pungli untuk permohonan Dana UMKM Kabupaten Rohil tahun anggaran 2021.

Juliandi juga menerangkan bahwa OTT yang dilakukan atas informasi seorang warga berinisial ET, Rabu (16/6/2021) selaku penerima Dana UMKM, pasalnya ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Br Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500.000,- dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.

Atas informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, Jum’at (18/6/2021) tepatnya jam 09:15 WIB. Tim Reskrim melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000,- kepada Benni Br Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti (BB).