Wooow....Sidang Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Pungli Dirohil Ditutup DiSIPP PN Pekan Baru

Wooow....Sidang Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Pungli Dirohil Ditutup DiSIPP PN Pekan Baru

Pekanbaru -- Keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi, namun faktanya, keterbukaan Informasi terkait hasil sidang tuntutan Di Pengadilan Negeri Pekan Baru masih ada rahasia kepublik.

Pasalnya. Sidang Tuntutan Jaksa, Senin (6/12/2021) ditutup alias tidak lampirkan Di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pekan Baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa B Boru Sitinjak dan Terdakwa S Alias Isur selaku Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas Bangko Kanan Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Perkara 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr.

Hal ini, menjadi tanda tanya awak media, ada apa dan mengapa serta berapakah jaksa dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beri tuntutan/ hukuman terhadap kedua terdakwa tersebut menggigat kasus ini sudah berjalan hampir 6 Bulan lamanya.

Diketahui, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pekan Baru,  Senin, 06 Desember 2021 10:00:00 s/d 11:00:00 Pembacaan Tuntutan Diruang Sidang Mudjono SH, selanjutnya Senin, 13 Desember 2021 Sidang Pengucapan Putusan.

Sementara hasil konfirmasi awak media kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri Pekan Baru, Hakim Tommy Manik SH melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (7/12/2021)  mengatakan  Coba nanti saya cek ya bng, Mmg blum dimasukkan ke sipp bng katanya hr ini dimasukkan,cek aja nanti ya bng. Jelasnya Juru Bicara PN Pekan Baru, pada pukul 10.50 wib .

Kasus ini berawal dari diamankan Dua Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Tim Satuan Reskrim Polres Rohil melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap kepengurusan permohonan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Bangko Pusako.

Kedua tersangka masing-masing berinisial B Br Sitinjak (37) warga Kepenghuluan Bangko Mukti dan rekannya inisial S (39) warga Jalan H. Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan.

Kapolres Rohil melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, SH menjelaskan bahwa proses penangkapan melalui OTT kedua oknum PNS tersebut berawal saat melakukan Pungli untuk permohonan Dana UMKM Kabupaten Rohil tahun anggaran 2021.

"Dari hasil penindakan OTT Tim Satuan Reskrim Polres Rohil berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dari 48 berkas permohonan dari dua pelaku tepatnya di rumah korban yang berada di Kepenghuluan Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang," paparnya.

Juliandi juga menerangkan bahwa OTT yang dilakukan atas informasi seorang warga berinisial ET, Rabu (16/6/2021) selaku penerima Dana UMKM, pasalnya ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Br Sitinjak meminta uang sebesar Rp 500.000,- dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterima oleh korban.

Atas informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, Jum’at (18/6/2021) tepatnya jam 09:15 WIB. Tim Reskrim Polres Rohil melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500.000,- kepada B Br Sitinjak saat didepan rumah korban dan langsung tim melakukan tindakan dengan cara mengamankan pelaku dan barang bukti (BB).

Dari hasil interogasi, pelaku B Br Sitinjak mengungkapkan bahwa uang tunai Rp 500.000,- tersebut akan dibagikan kepada rekannya berinisial S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar Rp 300.000,- dan sisanya Rp 200.000,- untuk dirinya. Sehingga tim akhirnya melakukan penangkapan terhadap S di Puskesmas Bangko Pusako.

”Kedua pelaku ini masing masing memiliki peran berbeda. Kalau pelaku S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon, sedangkan pelaku B Br Sitinjak bertugas meminta uang dari penerima Dana UMKM yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6.600.000,- ” sebut AKP Juliandi.

Lanjutnya, ada juga sisa lima pemohon yang sudah dicairkan sebelumnya namun belum membayarkan kepada para pelaku. Sementara 21 pemohon masih belum menerima Dana UMKM dari pemerintah dan rencananya akan ditransfer melalui Bank.

Dari hasil pengumpulan Barang Bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dengan rincian dari B Br Sitinjak sebesar Rp 500.000,- pada saat OTT dan Rp 700.000,- uang Pungli sebelumnya.

Selanjutnya uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- dari rekan pelaku berinisial S (sisa uang Pungli yang masih ada), satu unit sepeda motor warna hitam dan merah BM 2199 PA dan satu buah HP warna putih silver milik pelaku inisial S. Pungkasnya.