Lagi, Buruh Kebun Sawit di Inhu Perkosa Bocah Ingusan
INHU - Lagi, unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu amankan seorang buruh kebun kelapa sawit yang tega perkosa anak bawah umur. Sebut saja nama korban Teratai (14), warga Kecamatan Rengat.
Sedangkan pelaku cabul warga Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku inisial NV alias Nov (20) diamankan unit PPA Polres Inhu Senin 15 November 2021 setelah orang tuanya mengantarkan pelaku ke Mapolres Inhu di Rengat.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 6 Desember 2021 membenarkan pelaku pencabulan dan persetubuhan kepada anak bawah umur diamankan Senin (15/11) kemarin setelah diantar orang tua pelaku untuk menyerahkan diri.
Perbuatan biadab itu terjadi Jumat (17/9) sekira pukul 1.30 Wib dirumah korban.
Kala itu, korban sedang sendirian dirumah sambil menonton TV kemudian pelaku datang dan masuk kedalam rumah dengan alasan minta minum karena haus setelah memanen kelapa sawit.
Setelah minum, pelaku duduk sambil bermain handphone android karena pelaku sedang memutar video porno.
Kemudian, pelaku mendekati korban dan memaksa korban untuk ikut menonton video forno tapi ditolak dan akhirnya pelaku memeluk dan mencium serta berbuat senonoh terhadap korban secara paksa.
Bahkan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seperti suami istri, setelah puas melampiaskan nafsu bejat, pelaku keluar dari rumah dan sambil mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu pada orang lain.
Ketika itu korban diam membisu, depresi dan ketakutan, bahkan sejak kejadian itu, sifat korban langsung berubah, pendiam bahkan sering melamun sendiri.
Perubahan ini rupanya diketahui bibi korban, DR (40), pada Kamis 4 November 2021, akhirnya korban menceritakan semua kejadiannya sehingga Bibi korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan.
Setelah menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, namun tak kunjung ditemukan, kemudian Minggu 14 November 2021, Kanit PPA Polres Inhu mendatangi rumah orang tua pelaku dan berkoordinasi dengan orang pelaku.
Sesuai janji orang tua pelaku, dia membawa langsung pelaku ke Mapolres Inhu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Benar, sesuai janji, Senin 15 November 2021, orang tua pelaku membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Mapolres Inhu.
"Hasil pemeriksaan tim PPA Polres Inhu, NV mengakui semua perbuatannya, mencabuli dan memperkosa anak bawah umur, sekarang, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu," pungkas Misran. (krc)