ARIMBI Akan Menjawab Opini Pemuda Pematang Semut Di Polda Riau, Murod: Ikan Memang Menghilang?
Pekanbaru - Ada pernyataan Ketua Pemuda Dusun Pematang Semut Royazali pada media yang menyayangkan pernyataan Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) yang menyudutkan Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi.
Rozali menyebut seolah-olah Gubri melanggar aturan saat merealisasikan impian warga memiliki sungai yang bersih, dimana sebelumnya ARIMBI mengkritik normalisasi sungai tanpa izin.
“Sangat tidak pantas dan tidak elok, kalaulah Arimbi adalah yayasan pecinta kelestarian lingkungan, kemana saja dia (Arimbi-red) saat 20 tahun sungai kami tersumbat rumput?,” kata Rozali dengan nada keras kepada media beritadigi.
Bagi pemuda jelas Rozali apa yang dibuat Gubernur Riau ini merupakan impian masyarakat dan seluruh masyarakat Dusun Pematang Semut bahkan dusun-dusun lainnya juga mendukung Langkah Gubri,
”Saat berita protes Arimbi muncul, banyak masyarakat yang tidak terima,” ujarnya.
Rozali berharap Arimbi menarik pernyataannya tersebut karena telah melukai perasaan bukan hanya pemuda namun seluruh masyarakat Dusun Pematang Semut,
” Kami tidak terima apa yang dikatakan Arimbi seperti kalau sungai dicuci ikan akan hilang,”
“Kami minta pernyataan arimbi tersebut dicabut, kalau tidak akan ada langklah lain dari kami,” tegasnya.
Menjawab opini pemuda ini sebenarnya Kadis DLHK Prov Riau Makmun Murod telah menjawab kepada media kabarriau/babe, dalam pertemuan klarifikasi berita di Hotel Novotel, dimana dia mengaku ikan disungai saat ini memang menghilang karena terganggu oleh hiruk pikuk alat berat yang sedang melakukan aktivitas atas sungai tersebut. "Apalagi sarang ikan didalam rumput diobok-obok".
"Itu saat ini memang menghilang itu tidak beberapa hari," demikian kata Murod yang diamini stafnya Alwamen kala itu Jumat (26/11/21).
Namun itu kata Murod yang menyatakan ikan hilang adalah orang yang lahan sawitnya dipinggir sungai, "wajar saja mereka menyatakan ikan hilang karena lahan mereka dipinggir sungai," katanya.
Sementara Kepala Suku Yayasan ARIMBI berjanji akan menjawab opini pemuda itu di Polda Riau. "Terkait persoalan hukum yang diduga dilanggar DLHK Riau dan dilegalisasi oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, masyarakat tidak pernah tahu dalam hal ini. Karena masyarakat hanya sebagai penerima manfaat dari kegiatan normalisasi sungai Bangko yang dilakukan tersebut.
"Kapasitas ARIMBi mempermasalahkan kegiatan yang diduga ilegal tersebut adalah terkait aturan perundang - undangan dan pertauran yang berlaku di Indonesia dan Gubri serta Dinas DLHK adalah sebagai regulator dalam UU tersebut, harus taat dengan aturan,' kata Mattheus melalui telphon genggamnya yang saat ini beliau sedang mengikuti acara pelestarian lingkungan di Medan, Sabtu (4/12/21).
"Makanya Gubri dan DLHK jangan mencampur adukan dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan oleh aktivis, yang didalamnya terkait UU lingkunag dan jangan berpikir hanya demi kepentingan sesaat. Jangan berdalih dan membawa - bawa penderitaan masyarakat guna menutup kekeliruan pemerintah daerah melanggar UU tersebut," katanya.
"20 tahun yang lalu ARIMBI belum terbentuk, tetapi 20 tahun lalu pemerintah mengabaikan kondisi sungai Bangko dimana masyarakatnya masih tahan dengan kondisi sungai mereka yang dangkal dan tertutup rumput. Nah, hanya untuk menunggu 3 bulan proses upaya izin lingkungan keluar. Kenapa Gubri dan kroninya tidak tahan sehingga terkesan memaksakan untuk melakukan kegiatan normalisasi sungai Bangko tanpa mengikuti aturan yang ada," katanya.
"Itulah yang harus dijabwab Gubri kepada masyarakat Pematang Semut dan Ikan yang hilang itu harus dipertanyakan kepada izin indsutri kelapa sawit dihulu yang mereka rekomendasikan,' katanya lagi.
Pungkas Mattheus, "Jadi ARIMBI meninta Gubri dan DLHK jangan membenturkan persoalan ini dengan kerinduan masyarakat yang memang selama ini mendambakan sentuhan pemerintah mereka".**