Dr. Huda; Gak Sekolah Keluar Ijazah Harus Dilaporkan

Dr. Huda; Gak Sekolah Keluar Ijazah Harus Dilaporkan

Pekanbaru - Ijazah itu tanda orang sudah pernah sekolah dan lulus. Artinya jika orang yang tidak sekolah dan lulus maka tidak berhak menggunakan ijazah tersebut. Karena itu, kalau ada orang menggunaan ijazah palsu itu mesti diusut tuntas, demikian kata Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH., Sabtu (4/12/21).

"Karena pemalsuan itu tidak baik kedepannya. Nah kalau ada yang mengunakan ijazah palsu dan tidak diusut tuntas ini akan mencedrai dunia pendidikan, apalagi digunakan pejabat publik," kata Dr. Huda.

Kata pakar pidana yang juga dosen itu, "jika merujuk pada pasal 363 KUHP ancamannya 6 tahun".

"Cuma KUHP ini lex general, jd gk bisa digunakan, krn sudah ada lex spesialis yaitu uu 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," katanya.

lanjut Dr. Huda, ada 3 pasal dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 yang di dalamnya terdapat ancaman pidana bagi perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan pemalsuan ijazah yaitu Pasal 67, 68 dan pasal 69.

Kemudian ulas tokoh masyarakat Rohil ini "pada pasal 67 mengatur bahwa Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 milyar".

"Pasal 68 mengatur bahwa Setiap orang yang membantu memberikan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta," kata dia.

Selain itu lanjut Huda, bagi penggunanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Pasal 69 mengatur bahwa Setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Sebelumnya seperti diketahui, Polda Riau tengah menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan gelar sarjana ekonomi (SE) diduga palsu oleh Ketua DPRD Siak.

Penyelidikan sudah dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Laporan kasus tersebut disampaikan oleh LSM pada September lalu pada Polda Riau.**