Kata Publik Vonis Korupsi 3 Bos BRK "Cedrai Keadilan", Dr. Huda: Usut Semua Sampai Tuntas

Kata Publik Vonis Korupsi 3 Bos BRK "Cedrai Keadilan", Dr. Huda: Usut Semua Sampai Tuntas

Pekanbaru Sidang kasus pemberian fee asuransi kredit secara berjamaah PT GRM terhadap Bank Riau Kepri (BRK) sudah divonis bersalah oleh PN Pekanbaru pada 7 Oktober lalu.

Akibatnya tiga orang Pemimpin BRK Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin BRK Cabang Tembilahan May Jafry dan Pemimpin BRK Cabang Pembantu Senapelan Hefrizal yang juga Pemimpin Cabang BRK Taluk Kuantan telah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

BRK sebelumnya berdasarkan surat khusus yang diteken oleh Pemimpin Divisi Konsumer BRK, Imran, menyatakan BRK telah menetapkan PT GRM sebagai usaha satu-satunya pialang asuransi kredit/ pembiayaan consumer dari 4 perusahaan pialang lainnya.

Polemik vonis kasus korupsi yang dinilai banyak kalangan "hukum tajam kebawah ini" membuat Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH., angkat bicara. Nurul mendesak agar kerjasama BRK dengan PT GRM dihentikan karena berisiko terhadap reputasi Bank Riau Kepri (BRK) selaku bank daerah di Riau.

"Untuk menjaga kepercayaan Publik pada Hukum, kita minta kasus ini diusut tuntas. Dan kerjasama BRK dengan PT GRM agar dihentikan karena berisiko terhadap reputasi Bank Riau Kepri (BRK) selaku bank daerah di Riau," kata Dr. Huda saat diwancara kabarriau/babe memalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/12/21).

Apalagi saat ini ulasnya, dalam kasus pemberian fee asuransi kredit ilegal kepada 3 orang mantan kepala cabang BRK yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, "itu pada prinsipnya penetapan PT Global Risk Management (GRM) sebagai pialang tunggal asuransi kredit/ pembiayaan consumer oleh Bank Riau Kepri (BRK) akan memicu tanda tanya publik".

Pada sisi lain kata Dr. Huda "dengan penetapan GRM sebagai pialang tunggal mengindikasikan kultur BRK yang tidak prudent dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankkan".

Disimak Nurul Huda dari dalam fakta persidangan ada pihak telah memberikan fee itu dikatakan ilegal kepada 3 terdakwa kacab Bank Riau Kepri Ini sementara penerima fee lainnya belum terdengar diusut.

"Tentunya publik bertanya kepada direksi dan manajemen BRK yang katanya menyebutan ingin perubahan. Kalau itu antahlah, Alahuawalam," kata Direktur Formasi Riau itu.

"Selayaknya direksi dan manajemen BRK memiliki garis dan prinsip yang tegas dalam menjalin kerja sama dengan mitra perusahaan lain. Dengan menjadikan GRM sebagai pialang asuransi kredit seakan menunjukkan kalau manajemen BRK diduga memandang sepele dengan kasus fee asuransi kredit ilegal yang diberikan oleh GRM," lanjut Huda.

Padahal publik kata Huda, sudah memandang sinis dan negatif dengan terjadinya kasus tersebut. "Fakta persidangan menyebut seluruh kacab lain ikut menerima fee ilegal tersebut. Tapi, seakan-akan GRM tidak salah dalam memberikan fee tersebut".

"Ironis bukan Justru GRM masih dijadikan sebagai pialang tunggal dari sebelumnya ada 4 perusahaan pialang," kata Dr. Huda.

Sayang sampai berita ini diterbitkan pihak GRM belum bisa dikonfirmasi, namun kalau ada keberatan silahkan hubungi redaksi.**