Ini Kata Kuasa Hukum Hasian Rambe Pasca Dikabulkan Gugatan Oleh PN Rohil

Ini Kata Kuasa Hukum Hasian Rambe Pasca Dikabulkan Gugatan Oleh PN Rohil

Rohil --  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir mengabulkan gugatan Hasian Rambe terkait kepemilikan Sebidang tanah seluas 4 Hektar yang terletak di Jalan Seroja, RT. 002, RW. 001, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam putusan tersebut,“Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat dan Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah terperkara Sebidang tanah seluas 40.000 m2 berikut pohon kelapa sawit yang ada diatasnya.

Selanjutnya, Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghentikan aktivitas apapun diatas bidang tanah terperkara.

Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah terperkara dari Para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula serta tanpa beban apapun.

Sedangkan tergugat dalam kasus itu, yakni
Jumari Tergugat 1, Marzuki Tergugat II,Safarudin Tergugat III, Sugeng Tergugat IV ,H. Safrudin Tergugat V, Irwan S Tergugat VI , Samsir M Tergugat VII dan Penghulu Pematang Ibul Turut Tergugat.

Penjelasan ini disampaikan Kuasa Hukum Masridodi Manguncong SH dari Kantor Mahatva,Sabtu (4/12/2021) mengatakan  Alhamdulillah klien kami mendapatkan suatu keadilan dengan dikabulkannya gugatan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Jum'at 3 Desember 2021 kemarin.

"Putusan yang diberikan hakim itu sudah sangat tepat, karena sebelum nya klien kami telah dilaporkan oleh tergugat I Jumari ke polres rokan hilir atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengrusakan." Kata Dodi sapaan Kang Dod.

Jadi, Saya menilai ini akibat dari permainan mafia tanah yang diduga dilakukan oleh oknum- oknum tertentu yang mempunyai kewenangan, sehingga bisa timbul surat alas hak diatas tanah milik klien saya atas nama pihak lain. Dan Insyaallah kita menunggu hingga perkara gugatan perdata ini selesai dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Tegasnya Dodi.

Dari serangkaian perkara ini juga menyadarkan kita bahwa jangan pernah kita takut kalau kita benar meski kita yang membuka dan mengelola lahan. Walaupun pihak kepenghuluan pematang ibul, ketua RW, kepala dusun tidak mau menanda tangani surat dengan alasan yang tidak jelas. Padahal mereka tahu dari awal klien kami yang membuka dan mengelola lahan tersebut.pungkasnya.