Kalah PTUN Lahan PT AA Disegel, Warga Minta Perusahaan Hengkang Dari Tanah Ulayat

Kalah PTUN Lahan PT AA Disegel, Warga Minta Perusahaan Hengkang Dari Tanah Ulayat

Pelalawan - Lahan adat Batin Singeri, di Desa Palas, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dikuasai Arara Abadi (PT AA) disegel anak kemenakan batin. "Warga minta perusahaan hengkang dari tanah ulayat mereka."

Terpantau H. Samsari selaku Batin bersama 40 orang warga yang merupakan anak kemenakan itu memasang spanduk penyegelan lahan di areal PT Arara Abadi (PT AA) seluas 2090.

Penyegelan itu setelah Hakim Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru, Riau, mengabulkan gugatan warga. Dalam penyegelan juga terlihat kuasa hukum batin Sengeri dari Law Firm Seroja Ertoh yaitu Edwin, S.H dan Rionaldy Hutabarat, S.H.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Tata Usaha Pekanbaru, Riau, dalam putusan mewajibkan tergugat, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau, untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Di Provinsi Riau Kepada PT. ARARA ABADI seluas 2090 hektare, dari luas dalam peta kehutanan adalah 4000 hektare.

“Mengabulkan Permohonan yang diajukan Penggugat dan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis disistem informasi SIPP-PTUN Pekanbaru, yang dilhat redaksi kabarriau/babe Kamis (25/11/21) lalu.

Dalam aksi penyegelan lahan tersebut, terpantau belasan tumpuk bambu kering disekitar lahan konservasi kepung sialang. Kata salah seorang warga Hotman menyebut tumpukan bambu kering ini dibabat perusahaan dilahan hutan bambu warga yang tidak penah terganggu selama belasan tahun.

"Ini patut kita duga ini ulah perusahaan guna memperluas lahan akasia mereka. Bambu ini ditumpuk disekitar lahan konservasi bisa menyebabkan kebakaran, nah setelah terbakar maka lahan konservasi inipun akan dijadikan kebun akasia," kata Hotman.

Ketika ditanya Hotman apakah tuduhan tersebut berdasar, kata dia saya menduga namun saya pernah bekerja dengan PT AA sebagai kontraktor, "modus ini dahulu dilakukan," katanya.

Kepala desa Palas yang juga merupakan Bathin Singeri, Samsari, mengaku saat ini katakutan sebab pohon bambu yang sudah kering di buang PT AA ke  lahan kepung Silang, sebab kalau terbakar maka lebah Sialang akan lari.

"Lahan hutan bambu sudah diingklap tapi masih dibabat. Pohon bambu kering ini rawan terbakar, tolong pihak perusahaan membersihkan sampah pokok bambu tersebut disekeliling hutan konservasi agar dibersihkan," kata Kades.

Dikonfirmasi Humas PT AA, melalui Hermansyah, meyebut mereka bekerja sejak tahun 1998 sesuai RKT, "jadi lahan yang kita garap sesuai arahan pemerintah. Kalau kita keluar dari RKT maka kita akan ditegur," katanya.

Ditanya apakah PT AA penah membata hutan silang yang dlindungi, humas ini mengaku "itu dulu dan sekarang kita sudah melakukan mediasi dengan 3 Bathin dan membayar ganti rugi," pungkasnya di Kantor AA dijalan Tengku Umar Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (3/12/21) pagi.**


Video Terkait :