Gugatan Lahan Hasian Rambe Dikabulkan Hakim! Dalam Putusan Para Tergugat Menjauhkan Diri Dari Tanah Terperkara.

Gugatan Lahan Hasian Rambe Dikabulkan Hakim! Dalam Putusan Para Tergugat Menjauhkan Diri Dari Tanah Terperkara.

Rohil --  Gugatan Hasian Rambe terkait Sebidang tanah seluas 4 hektar yang terletak di Jalan Seroja Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Jum'at 3 Desember 2021.

Dalam Rekonvensi, Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk seluruhnya, Dalam Pokok Perkara, Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya, Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.693.000,00.

Pada sidang putusan ini, Hasian Rambe selaku Penggugat didampingi Kuasa Hukum Masridodi Manguncong SH, Sementara Jumari, dan Saparudin Selaku Tergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi diwakili Kuasa Hukum Selamat SH.

Dalam pembacaan sidang putusan, hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah terperkara Sebidang tanah seluas 40.000 m2 berikut pohon kelapa sawit yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Seroja, RT. 002, RW. 001, Dusun Teluk Kotak, Kepenghuluan Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau."kata Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang SH.

Menyatakan surat-surat berupa, Surat Pernyataan Ganti Rugi antara Tergugat I dengan Tergugat III tertanggal 22 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Tergugat V sebagai Ketua RT. 006, Tergugat VI sebagai Ketua RW. 002, dan Tergugat VII sebagai Kepala Dusun Teluk Kotak, serta diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat dengan reg. No. 79/SPGR/PI/BP/2017 tertanggal 16 September 2017.

Selanjutnya, Surat Keterangan Penghulu yang dikeluarkan Turut Tergugat No. 41/SKRPT/PI/2008 tertanggal 13 April 2008 atas nama Tergugat IV, tidak mempunyai hubungan hukum dengan bidang tanah terperkara. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menghukum Para Tergugat untuk menjauhkan diri serta menghentikan aktivitas apapun diatas bidang tanah terperkara.

Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang menguasai dan/atau memperoleh hak apapun atas bidang tanah terperkara dari Para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula serta tanpa beban apapun.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 50.000,00 setiap hari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Sebelumnya, Hasian Rambe warga Jalan Seroja Teluk Kotak Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Jum'at (19/3/2021).

Pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait dikliemnya lahan seluas 4 hektar sebidang tanah yang terletak diwilayah RT 02, RW 01 Dusun Teluk Kotak Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir  oleh 4 warga dan 3 Aparat Desa.

Karena merasa tanah seluas 4 hektar tersebut miliknya yang berada diwilayah RT 02, RW 01 Dusun Teluk Kotak Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako, makanya Hasian Rambe melayangkan gugatan nya kepengadilan negeri Rokan Hilir.