Duh, Tiba-tiba Kasi GAKUM Berkomentar "Normaliasi Sungai Bangko Wajib Pakai Izin"

Duh, Tiba-tiba Kasi GAKUM Berkomentar "Normaliasi Sungai Bangko Wajib Pakai Izin"

Pekanbaru - Kasi Penegakan Hukum ( GAKKUM ) DLHK Riau, Agus Sarwoko, berkomentar disebuah group WatsApp, "berceloteh" menyebut normalisasi sungai Bangko di dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, memang harus pakai izin.

"Normalisasi itu harus ada izin pak," demikina kata Agus diduga Menjawab pernyataan Kadis DLHK Prov Riau, H. Mamun Murod, yang mengatakan normalisasi sungai untuk membersihkan rumput belum perlu izin AMDAL, Kamis (2/12/21).

Normalisasi sungai dilihat dalam dalam sebuah tulisan, adalah merupakan usaha untuk memperbesar kapasitas dari pengaliran dari sungai itu sendiri. Guna penanganan banjir dengan cara ini dapat dilakukan pada hampir seluruh sungai di bagian hilir.

Agus menyebut itu kalau normalisasi, namun katanya kalau membersihkan rumput Gubri atau Dinas terkait tidak perlu mengurus izin, hal yang sama disebut Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera III (BWSS), Syahril yang mengakui bahwa kegiatan di wilayah kerjanya tersebut memang tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Hal tersebut disampaikannya Syahril, melalui sambungann WhatsApp kepada tim ARIMBI, Senin (22/11/21) lalu. Syahril juga mengakui bahwa sesuai peraturan hendaknya terlebih dahulu dokumen-dokumen lingkungan tersebut dilengkapi sebelum kegiatan normalisasi sungai dilaksanakan. 

Ketika ditanya terkait terkait Korporasi yang membawa alat-alat berat Agus menjawab "itu tidak salah menurut UU, sebab alat berat  alasannya asal tidak digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan.

"Dalam UU boleh kalau mereka tidak melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan," katanya.

Seperti diketahui Sungai Rokan adalah salah satu sungai terbesar yang ada di Provinsi Riau. Sungai ini panjangnya mencapai 350 km yang berhulu di bukit barisan dan bermuara di perairan laut Kabupaten Rokan Hilir. Aliran Sungai Rokan yang melalui kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Rokan Hilir.

Sungai ini kabarnya sangat rentan mengalami pencemaran karena diduga akibat adanya PKS disekitar sungai. Salah seorang warga Nasrul berkomentar dan meminta ARIMBI check TKP, "apa penyebab ikan sungai Bangko habis. Apakah ado dampak Limbah PKS?", tulisnya.

Uangkap Nasrul, "dulu air sungai Bangko bisa langsung di minum dan  mandi kesungai tidak dapat penyakit kulit "sekarang apo yang terjadi?. Harum lagi bau belacan dibandingkan oroma sungai Bangko karena diduga tercemar limbah perusahaan sawit.".

"Houm bau belacan lai daipado air sungai Bangko (bahawa daerah Bagan). Dulu segala ikan ada,.Ikan Pimping, Ikan Bada, Ikan Selais, Ikan Bujuk, Ikan Tapah, Ikan Toman. Kalau ikan tak usah tanyo lagi?....Itu duluuuu?, katanya diduga mencemeeh pejabat Kehutanan yang tiba - tiba sok pahlawan.

Menko Polhukam RI, Mafud MD, dikonfrimasi lewat akunnya, menyarankan dan akan mendorong aparat penegak hukum keluar dari cara pandang lama & mengedepankan transparansi & akuntabilitas yg ditopang oleh teknologi informasi matang melalui Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).**