PT MASG Telah Mengantongi Perizinan dan Taat Permentan

PT MASG Telah Mengantongi Perizinan dan Taat Permentan

H ZULFIKAR

INHU  - Direktur operasional pabrik kelapa sawit (PKS) PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) H Zulfikar mengatakan PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) dalam memperoleh Izin Usaha bedasarkan Permentan RI nomor 21/Permentam/KB.410/6/2017 tentang perubahan kedua atas Permentan RI nomor 98/Permentam/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Sesuai regulasi tersebut pendirian PKS sudah memenuhi kebutuhan bahan baku yang diusahakan sendiri 20 % serta kerjasama kemitraan pengolahan berkelanjutan 80%. Kata Zulfikar, Selasa 31 Nopember 2021, di Pematangreba.

Bahkan PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) telah mengantongi perizinan industri pengolahan kelapa sawit (IU-P) bedasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja dan telah memiliki Izin Usaha Efektif yang di Pemerintah Republik Indonesia c,q Lembaga Pengelola dan Peyelenggara OSS bedasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.

Untuk lokasi usaha PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) terletak di Desa Semelinang Darat Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. 

"Jadi lokasi itu bukan di Desa Gumanti, tapi di Desa sempadan Desa Semelinang Darat," sebut H Zulfikar terang sambil memperlihatkan semua  izin yang dimiliki PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG).

Terkait Peron atau RAM, H. Zulfikar mengaku hingga saat ini PKS PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) tidak pernah punya RAM atau Peron milik sendiri melainkan hanya mitra kerja kepada para pekebun dan para pedagang pengumpul di sekitar lokasi usaha maupun di luar lokasi usaha. 

Kepada minta kerja, yakni para Pekebun dan para Pedagang pengumpul dibuat fakta integritas perjanjian jual beli TBS yang menyatakan TBS yang akan dibeli PT MASG adalah legal, bukan dari hasil curian dan bukan dari kebun kawasan hutan. 

"Jadi perjanjian PT.MASG jelas, karena kami tidak mau menanggung resiko atas usaha kami”, papar H. Zulfikar. (krc)