Upaya Banding Ditolak, Hukuman Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Naik Jadi 7 Tahun Penjara

Upaya Banding Ditolak, Hukuman Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Naik Jadi 7 Tahun Penjara

Rohil -- Usaha Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui upaya banding, akhirnya kandas jua. Pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menolak memori bandingnya.

Ditolaknya memori banding Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir , dalam Lampiran Putusan Banding, Rabu, 17 November 2021 dengan Nomor Putusan Banding 511/PID.SUS/2021/PT PBR.

Yang dalam amar putusan banding, Menolak permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menolak permintaan banding Terdakwa , Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 209/Pid.Sus /2021/PN Rhl, tanggal 21 September 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.

Selanjutnya, Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Kemudian, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Rhl tanggal 21 September 2021 tersebut untuk selebihnya.

Putusan sidang ini, dibacakan Majelis Hakim Banding Hakim Ketua H. Heri Sutanto SH, MH, Hakim Anggota 1 H Baktar Jubri Nasution SH, MH, Hakim Anggota 2 Jumongkas Lumban Gaol SH, MH dan
Panitera Pengganti Banding Nasib Sagala SH.

Sebelumnya, Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe ajukan banding pasca putusan dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (21/9/2021) yang menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar terkait penguasaan Narkotika jenis sabu.

Sementara dalam tuntutan Jaksa Penuntutan Umum Rahmad Hidayat SH dan Wendy Efradot Sihombing pada Senin, 06 September 2021 Menjatuhkan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), subsidair selama 6 (enam) bulan penjara sebagai pengganti pidana denda.

Kasus ini, bermula saat Terdakwa Jhon Fiter Siahaan Alias Pak Obe ditangkap Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir pada 08 April 2021 di kamar 116 Wisma Tratai Mas bertempat di Jalan Lintas Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Dari penggeledahan dikamar 116 di temukan 1 buah dompet warna coklat milik terdakwa yang berada di atas meja di temukan balutan tisu yang di dalamnya berisikan 19 paket plastic berklip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kartu SIM atas nama Jhon Fiter Siahaan, 1 buah kartu Brizzi, 1 buah kalung besi.