Tukang Panen Sawit di Inhu Garap Anak Majikan, Ditangkap

Tukang Panen Sawit di Inhu Garap Anak Majikan, Ditangkap

TSK Cabul

INHU - Seorang pemuda yang bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit terpaksa diamankan unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu, Rabu (24/11) kemarin.

Inisial NA (23) Warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap itu berurusan dengan Polisi karena menggarap anak Majikan nya yang masih dibawah umur, Mawar (13) yang masih duduk di bangku SLTP.

Tersangka (TSK) inisial NA ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Inhu sekitar pukul 18.30 WIB di simpang Patokan Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan diamankannya pelaku cabul dan persetubuhan anak bawah umur.

Kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur terjadi pada Ahad 10 Oktober 2021 silam di rumah kebun milik orang tua korban dan perbuatan bejatnya diketahui 15 November 2021 lalu, pukul 22.00 WIB.

Ketika itu, ibu korban RH (46) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Bengkalis masuk ke kamar korban karena handphone korban berdering, sementara korban terlelap tidur. "Naluri seorang ibu pasti bisa merasakan ada hal aneh terhadap anaknya.

Ibu korban mengambil handphone yang sedang berdering itu, kemudian menjawab panggilan, namun tiba-tiba sambungan terputus," papar Misran, Rabu 1 Desember 2021.

Saat itu, kata Misran, ibu korban membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi whatsapp, ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku sehingga spontan ibu korban naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno.

Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah NA buruh sawit yang bekerja dikebun orang tuanya, korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu.

Kemudian, ibu korban membujuk agar korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA.

Setelah agak tenang, korban bercerita jika saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit, 10 Oktober 2021 lalu, ketika itu korban sedang sendirian dirumah dalam kebun, sedangkan orangtuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit.

Pelaku datang dan masuk kedalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri. Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk kedalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.

Mendengar hal ini, ibu korban sangat meradang, ketika waktu panen kebun di Pesajian telah tiba, 17 November 2021 pagi, orang tua korban berangkat dari Bengkalis menuju Inhu, tapi tidak langsung ke Desa Pesajian, namun datang ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hingga akhirnya, Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA disebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian. NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran. (krc)